Dana Hibah Pariwisata Rp2,9 M Disorot, Kantor Pemprov Kaltara Digeledah

TANJUNG SELOR — Langkah tegas aparat penegak hukum kembali terlihat di Kalimantan Utara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah sejumlah kantor strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA).

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltara di tiga lokasi berbeda yang berkaitan langsung dengan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Proyek yang bersumber dari anggaran Tahun 2021 itu menelan dana hibah sebesar Rp2,9 miliar dan kini tengah menjadi sorotan aparat hukum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, membenarkan adanya rangkaian penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang relevan dalam rangka mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara.

“Tim Penyidik Pidsus Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan Tipikor Belanja Hibah Pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata pada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara,” ujar Andi kepada detikKalimantan, Sabtu (20/12/2025).

Penggeledahan berlangsung pada Kamis 18 Desemer 2025 mulai pukul 15.00 hingga 17.30 Wita dan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria. Penyidik bertindak berdasarkan surat perintah resmi serta izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Berdasarkan surat perintah penggeledahan dan izin penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Samarinda, ada tiga lokasi yang disasar penyidik diantaranya, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ruang Bagian Kesra Sekretariat Kantor Gubernur Provinsi Kaltara dan Kantor DPD ASITA Kaltara di Kelurahan Tanjung Selor Hilir,” rincinya.

Menurut Andi, penyidikan ini berangkat dari temuan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan kontrak yang telah disepakati. Indikasi tersebut menguatkan dugaan bahwa dana hibah tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukannya.

“Pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di dalam kontrak,” jelas Andi.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

“Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejati Kaltara untuk didalami oleh Tim Penyidik guna kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Kejati Kaltara dalam mengawal penggunaan anggaran publik, khususnya dana hibah yang seharusnya mendorong pengembangan sektor pariwisata daerah. Publik kini menanti perkembangan lanjutan, termasuk penetapan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com