Kasus ASN Bogor Gegerkan Publik, DPR Soroti Akhlak Aparatur

JAWA BARAT — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) pengawas sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bogor berujung sanksi paling berat: pemecatan. Peristiwa yang sempat viral di media sosial ini kembali membuka sorotan tajam terhadap persoalan etika dan akhlak ASN sebagai representasi negara di tengah masyarakat.

Menanggapi kasus tersebut, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada DPP PKS, Mardani Ali Sera, meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama kementerian teknis untuk terus memperkuat pembinaan moral aparatur negara.

“Untuk Kementerian PAN-RB dan kementerian teknis perlu terus mengingatkan etika dan akhlak dari semua ASN sebagai pilar kehadiran negara di masyarakat,” ujar Mardani, Senin (21/12/2025).

Menurut Mardani, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya membangun lingkungan sosial yang sehat di tingkat paling bawah, yakni RT dan RW. Ia menilai relasi sosial antarwarga dapat menjadi sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran norma.

“Jika hubungan sosial yang guyub terbangun, fenomena penyakit sosial dapat segera dideteksi dan diselesaikan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memecat dua ASN pengawas sekolah yang diduga terlibat hubungan di luar ikatan pernikahan. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik ASN setelah adanya aduan masyarakat yang disertai bukti visual berupa video penggerebekan yang beredar luas di media sosial.

“Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, Minggu (21/12/2025).

Ajat menjelaskan, laporan tersebut mencuat setelah adanya dugaan hidup bersama di luar pernikahan atau kumpul kebo. Penggerebekan bahkan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang merasa tidak terima atas dugaan perselingkuhan tersebut.

Pemkab Bogor, lanjut Ajat, telah memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan dimulai di lingkungan Dinas Pendidikan sebelum akhirnya dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena indikasi pelanggaran mengarah pada sanksi berat.

Rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan resmi sehari setelahnya. Surat keputusan pemecatan diserahkan kepada kedua ASN tersebut pada 15 Desember 2025.

“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran etika ASN, terlebih yang mencoreng kepercayaan publik, tidak lagi mendapat toleransi. []

Admim03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com