Modus Miras, Dua Remaja Jadi Korban Tindak Asusila di Batulicin

TANAH BUMBU — Kepolisian mengungkap dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dua pemuda berinisial MU (21) dan AW (24) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang masuk ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terduga pelaku di kawasan Jalan Transmigrasi Plajau.

Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan pada Jumat (19/122025).

Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua korban berinisial ZA (14) dan LI (13) diketahui dibawa pelaku ke sebuah bangunan kosong di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga membuat korban tidak berdaya dengan cara memberikan minuman keras.

“Di lokasi tersebut, para pelaku membujuk korban untuk mengonsumsi miras. Saat para korban sudah dalam kondisi mabuk, MU melakukan perbuatan tersebut terhadap ZA, sementara AW terhadap LI,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).

Polisi juga mengungkap bahwa perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu korban saja. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kedua pelaku diduga melakukan aksi tersebut secara bergantian terhadap kedua korban.

Kasus ini akhirnya terkuak setelah orang tua salah satu korban, A (51), melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Empat pada 17 Desember 2025. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan upaya pengejaran dan penangkapan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk baju, celana panjang, serta dua set pakaian dalam milik korban.

Saat ini, MU dan AW telah ditahan di Mapolsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan guna tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com