Bawa Sajam di Tempat Umum Jadi Atensi Serius Polres Tarakan

TARAKAN — Ketegangan sempat terjadi antara dua kelompok massa di Jalan Yos Sudarso, Kota Tarakan, Sabtu pagi (20/12/2025). Dalam insiden tersebut, sejumlah orang dilaporkan membawa senjata tajam sehingga memicu kekhawatiran masyarakat dan menjadi atensi aparat kepolisian.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syahputra Manik, menegaskan bahwa membawa senjata tajam di ruang publik merupakan perbuatan berbahaya dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Ia memastikan, kepolisian tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang terjadi.

“Setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum akan kami proses sesuai Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” kata Erwin, Minggu (21/12/2025).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut murni dipicu persoalan pribadi antarindividu. Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan kejadian ini dengan unsur suku, agama, ras, maupun kelompok tertentu, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah publik.

Ia juga mengingatkan warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, khususnya informasi yang belum jelas kebenarannya dan berasal dari pihak tidak bertanggung jawab.

“Masalah yang terjadi tidak berkaitan dengan latar belakang kelompok apa pun. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan,” ujarnya.

Terkait penanganan hukum, Erwin memastikan proses penyelidikan dan penyidikan tengah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan komitmen Polres Tarakan untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

Pasca kejadian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Tarakan dilaporkan kembali kondusif. Sebagai bentuk pelayanan prima, kepolisian bahkan memfasilitasi pemeriksaan terhadap pelapor dengan mendatangi langsung kediaman mereka.

“Saya menginstruksikan petugas SPKT dan piket Reskrim untuk melakukan pemeriksaan di rumah para pelapor, guna mempercepat proses penanganan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat,” jelasnya.

Kapolres mengajak seluruh warga mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, terlebih menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 2026.

“Mari kita jaga bersama situasi Kota Tarakan agar tetap aman, damai, dan kondusif, sehingga perayaan Natal dan pergantian tahun dapat berlangsung dengan penuh ketenangan,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com