BPK Serahkan LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi kepada Pemkot Samarinda

SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga triwulan ketiga Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Samarinda dan sejumlah instansi terkait. Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Auditorium Nusantara Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Jalan M. Yamin Nomor 19, Samarinda, Senin (22/12/2025).

Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, khususnya di sektor pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan kepatuhan tersebut bertujuan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah telah melaksanakan pengelolaan pajak dan retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.

LHP kepatuhan ini memuat hasil pemeriksaan atas sistem, prosedur, serta pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak serta retribusi daerah. Selain itu, laporan tersebut juga memberikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menegaskan bahwa LHP BPK RI memiliki peran strategis dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan atau penindakan semata, melainkan sebagai instrumen pembinaan agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan aturan.

“Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melaksanakan auditnya. Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang pajak dan retribusi daerah,” ujar Helmi, kepada awak media usai menerima laporan penyerahan LHP dari BPK RI Perwakilan Kaltim.

Helmi menjelaskan bahwa seluruh temuan yang tercantum dalam LHP akan menjadi bahan evaluasi bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama pihak eksekutif guna membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut secara menyeluruh.

“Berkaitan dengan temuan-temuan yang ada, ke depan DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda akan menindaklanjuti dan mendiskusikan hasil LHP ini. Semua akan dibahas agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Kecamatan Samarinda Utara dan Sungai Pinang ini.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, LHP dari BPK diharapkan dapat menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem dan prosedur pengelolaan pajak serta retribusi daerah. Dengan adanya evaluasi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda diharapkan dapat bekerja lebih cermat, selektif, dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

“Intinya, dengan adanya LHP ini, kita akan lebih selektif dan lebih mengacu pada aturan perundang-undangan. Harapannya, ke depan kita benar-benar bekerja sesuai dengan aturan yang ada, sehingga tidak lagi muncul temuan, baik temuan yang sama maupun temuan lainnya,” tegas Helmi.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan. Tindak lanjut yang tepat dan tepat waktu dinilai menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Penyerahan LHP kepatuhan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Kota Samarinda. Selain menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah, laporan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi pendapatan asli daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com