DPRD Paser Setujui Lima Raperda, Satu Ditunda

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser bersama Pemerintah Kabupaten Paser menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) di Ruang Rapat Baling Seleloi, Kantor DPRD Paser, Senin (22/12/2025). Dalam rapat tersebut, lima dari enam Raperda yang diajukan disepakati untuk ditindaklanjuti, sementara satu Raperda lainnya ditunda karena masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Rapat paripurna ini menjadi agenda strategis dalam upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kelima Raperda yang disetujui mencakup berbagai sektor penting, mulai dari pengaturan jaringan utilitas, peningkatan pelayanan publik, hingga penguatan regulasi daerah yang mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Sementara itu, satu Raperda tentang penyelenggaraan kepala desa belum dapat dilanjutkan pembahasannya. Penundaan tersebut dilakukan karena masih menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat sebagai dasar hukum yang lebih tinggi, agar regulasi yang disusun di daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan nasional.

Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan keterangan resmi usai kegiatan. Ia menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas dan menyepakati sebagian besar Raperda yang diajukan.

“Alhamdulillah, dari enam Raperda yang diusulkan, lima sudah disetujui bersama. Satu Raperda tentang penyelenggaraan kepala desa ditunda karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Ikhwan berharap, kelima Raperda yang telah disepakati tersebut dapat segera diproses lebih lanjut agar bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Paser. Ia menegaskan pentingnya tahapan harmonisasi sebelum regulasi tersebut diterapkan di lapangan.

“Harapan kami, lima Raperda ini setelah melalui proses harmonisasi bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti agar dapat diaplikasikan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Paser.”

Rapat paripurna berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan agenda utama finalisasi pembahasan Raperda. Setelah mendapatkan persetujuan bersama, kelima Raperda tersebut akan memasuki tahap harmonisasi di tingkat provinsi sebelum disosialisasikan dan diberlakukan secara resmi.

“Dengan adanya lima Raperda ini, khususnya pada tahun 2026, segala urusan yang terkait dapat berjalan dengan baik karena kita sudah memiliki payung hukum yang jelas,” jelas Ikhwan Antasari.

Menurutnya, keberadaan Raperda menjadi instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan program pembangunan daerah. Salah satu Raperda yang disetujui, yakni terkait jaringan utilitas, dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan penataan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

“Untuk Raperda jaringan utilitas, arah dan fokusnya tetap terintegrasi dengan visi misi Paser Tuntas serta program-program yang berkaitan dengan pengembangan jaringan di daerah,” tegasnya.

Ikhwan menambahkan, regulasi yang kuat akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal, sekaligus mendorong percepatan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal implementasi Raperda yang telah disetujui. Dukungan semua pihak dinilai krusial agar regulasi tidak hanya berhenti pada tataran dokumen, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif.

“Kami berharap seluruh pihak mendukung agar aturan ini benar-benar bisa dijalankan. Dengan adanya payung hukum, pembangunan di Kabupaten Paser akan lebih terarah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya lima Raperda dalam rapat paripurna tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Paser menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Paser yang tertib, terencana, dan berdaya saing di masa mendatang. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com