TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Ratusan gram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dimusnahkan setelah seluruh barang bukti tersebut dinyatakan sah secara hukum dan lolos uji laboratorium.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Sungai Bilal, Kecamatan Nunukan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan melalui proses penyelidikan dan pemantauan intensif.
Pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mulai melakukan pengawasan di lokasi yang dimaksud. Hasil pengembangan penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial AS di Jalan Tengku Umar, Kecamatan Nunukan, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 20.05 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi 14 paket kristal yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto awal 708,77 gram. Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik berisi pil berwarna merah muda, hijau, dan biru kehijauan yang diduga ekstasi sebanyak 597 butir.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Khoirun, menjelaskan seluruh barang bukti telah diperiksa di Laboratorium BNN Samarinda dan dinyatakan positif mengandung narkotika.
“Untuk sabu dari berat awal 708,77 gram, telah disisihkan masing-masing 0,7 gram untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan hari ini sebanyak 707,37 gram,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, dari total 597 butir pil ekstasi, masing-masing 21 butir disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan. Dengan demikian, jumlah pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 555 butir.
Khoirun menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari langkah tegas BNN dalam mencegah penyalahgunaan dan memutus jaringan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dijadikan jalur masuk narkoba.
“Ini juga bentuk transparansi kepada publik bahwa barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum diproses sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.
BNNP Kaltara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan