SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras kembali mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dalam skala besar yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik penggelapan beras sebanyak 1.588 karung atau setara hampir 40 ton yang dilakukan oleh jaringan penyedia jasa angkutan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang pelaku usaha yang merasa dirugikan setelah mempercayakan pengiriman beras dalam jumlah besar ke wilayah Kabupaten Kutai Barat. Namun, beras yang seharusnya tiba di lokasi tujuan justru tidak pernah sampai. Kecurigaan korban mendorong pelaporan ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa beras tersebut tidak dikirim sesuai perjanjian. Barang justru dibawa kabur dan dijual secara ilegal oleh pihak jasa angkutan yang sebelumnya telah dipercaya oleh korban. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda yang dikenal dengan julukan “Macan Samarinda” segera melakukan pengejaran lintas daerah.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya pelaku utama berinisial JD (35) di wilayah Balikpapan Barat pada Jumat siang. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang lebih luas. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap JD, petugas kemudian mengantongi identitas pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Pada malam harinya, polisi kembali menangkap seorang pelaku berinisial AS (48) di wilayah Samarinda. AS diduga memiliki peran aktif dalam membantu pelaku utama menjual beras hasil penggelapan kepada pihak lain guna memperoleh keuntungan pribadi. Kedua pelaku disinyalir telah bekerja sama dalam menjalankan aksi penggelapan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena menyasar pelaku usaha dan melibatkan distribusi kebutuhan pokok dalam jumlah besar.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Samarinda dalam melindungi pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan,” ujar Agus, dalam rilis yang diterima media ini Selasa (23/12/2025).
Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp602.447.500. Nilai tersebut berasal dari total beras yang digelapkan dan dijual tanpa sepengetahuan pemilik barang.
Dalam proses penindakan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 karung beras merek Mawar Merah ukuran 25 kilogram, satu setengah karung beras tambahan, serta uang tunai sebesar Rp6.500.000 yang diduga merupakan sisa hasil penjualan beras secara ilegal.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam memilih jasa angkutan serta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan