LONDON – Kasus kekerasan seksual berkepanjangan yang melibatkan seorang pria Inggris terhadap mantan istrinya mengguncang publik dan memicu sorotan tajam terhadap kejahatan seksual yang terjadi dalam relasi domestik. Seorang terdakwa bernama Philip Young (49) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan setelah didakwa membius dan memperkosa mantan istrinya selama kurun waktu 13 tahun.
Sidang perdana digelar pada Senin di Inggris, sementara Young dijadwalkan kembali dihadirkan ke pengadilan di Swindon, wilayah barat London, pada Selasa (23/12/2025). Jaksa mendakwa Young dengan puluhan pelanggaran berat terhadap mantan istrinya, Joanne Young (48), yang dalam kasus ini secara sadar memilih melepaskan hak hukumnya untuk menjaga anonimitas identitas.
Kepolisian Wiltshire menjelaskan bahwa dugaan kejahatan tersebut meliputi berbagai bentuk pemerkosaan serta pemberian zat tertentu dengan tujuan membuat korban pingsan atau tak berdaya demi memungkinkan terjadinya aktivitas seksual. Rentetan tindak pidana itu disebut berlangsung antara tahun 2010 hingga 2023, menunjukkan pola kekerasan sistematis yang berlangsung lama tanpa terdeteksi.
Tak hanya itu, dakwaan terhadap Philip Young juga mencakup voyeurisme, kepemilikan gambar tidak senonoh anak-anak, serta kepemilikan gambar ekstrem. Aparat menyebut rangkaian tuduhan ini sebagai indikasi kejahatan seksual yang berlapis dan kompleks. Young digambarkan sebagai warga negara Inggris berkulit putih.
Perkara ini menjadi semakin serius karena melibatkan lima pria lain yang diduga turut serta dalam pelanggaran seksual terhadap korban. Kelima pria tersebut, berusia antara 31 hingga 61 tahun, menghadapi tuduhan mulai dari pemerkosaan, penyerangan seksual dengan penetrasi, hingga perabaan seksual, yang diduga terjadi dalam periode waktu yang sama.
Detektif Inspektur Kepolisian Wiltshire, Geoff Smith, menegaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang dan rumit. “Tuduhan tersebut berasal dari ‘investigasi yang kompleks dan ekstensif’,” ujarnya. Ia juga menekankan keputusan korban untuk tampil ke publik bukanlah langkah yang diambil secara gegabah.
“Korban dalam kasus ini, Joanne, telah memutuskan untuk melepaskan hak hukum otomatisnya untuk anonimitas,” kata Smith, seperti dikutip AFP. “Dia telah didukung oleh petugas yang terlatih khusus sejak awal proses dan dia telah membuat keputusan tersebut setelah beberapa kali berdiskusi dengan petugas dan layanan pendukung.”
Kasus ini menyoroti sisi gelap kekerasan seksual dalam hubungan pribadi yang kerap tersembunyi di balik tembok rumah tangga. Aparat penegak hukum menegaskan komitmen mereka untuk membawa seluruh pelaku ke pengadilan dan memastikan korban memperoleh keadilan setelah bertahun-tahun mengalami penderitaan. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan