BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengajukan usulan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Bontang untuk tahun 2026. Usulan tersebut kini masih berada pada tahap evaluasi dan menunggu keputusan final dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai pihak yang memiliki kewenangan penetapan.
Kepala Disnaker Kota Bontang, Asdar Ibrahim, menjelaskan bahwa seluruh tahapan administratif dan teknis pengusulan UMK telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi. Meski demikian, proses finalisasi masih berjalan karena adanya penyesuaian terhadap formula penghitungan yang berlaku secara nasional.
Menurut Asdar, secara umum terjadi peningkatan nilai UMK dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, besaran kenaikan tersebut disesuaikan dengan formula baku nasional yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan indikator alfa, sebagaimana diarahkan pemerintah pusat dan diterapkan oleh pemerintah provinsi.
“Jika mengacu pada perhitungan yang ditetapkan secara nasional, maka nilai UMK Bontang tahun 2026 diproyeksikan mengalami kenaikan tipis dibandingkan tahun 2025,” ujar Asdar saat ditemui usai rapat pembahasan, Selasa (24/12/2025).
Berdasarkan simulasi yang dilakukan, UMK Bontang untuk tahun 2026 diusulkan berada di kisaran Rp3.799.480 atau naik sekitar Rp19.000 dari tahun sebelumnya. Angka ini merupakan hasil penghitungan ulang setelah pemerintah provinsi meminta seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur menggunakan formula yang sama agar terjadi keseragaman kebijakan pengupahan.
Asdar menuturkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota (DPKO) sempat mendiskusikan kemungkinan penggunaan formula inflasi sebagai dasar perhitungan. Namun, kebijakan tersebut tidak dilanjutkan karena provinsi menegaskan penggunaan formula nasional sebagai acuan tunggal.
“Kami kembali melakukan pembahasan bersama DPKO untuk menyesuaikan mekanisme penghitungan. Intinya, substansi usulan tetap mengarah pada peningkatan kesejahteraan pekerja, meski nilainya tidak besar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa angka UMK yang beredar saat ini masih bersifat rekomendasi dan belum memiliki kekuatan hukum. Penetapan resmi UMK Bontang 2026 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah seluruh usulan dari daerah dihimpun dan dievaluasi.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bontang pada tahun 2025 tercatat sekitar Rp3,78 juta, naik signifikan dari tahun 2024 yang berada di kisaran Rp3,54 juta. Kenaikan pada tahun lalu mencapai sekitar 6,5 persen atau lebih dari Rp230 ribu. Dengan proyeksi kenaikan pada 2026 yang relatif kecil, pemerintah daerah berharap kebijakan ini tetap dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan