MALINAU – Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Malinau menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malinau tahun 2026 sebesar 5 persen. Dengan persentase tersebut, besaran UMK Malinau untuk tahun depan menjadi Rp4.040.073. Kesepakatan ini dihasilkan melalui rapat pleno yang melibatkan seluruh unsur Dewan Pengupahan Kabupaten dan dilaksanakan pada Selasa (23/12/2025).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari serangkaian pembahasan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah sekaligus dinamika dunia usaha dan ketenagakerjaan. Penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mengatur formula penyesuaian upah minimum berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Dalam proses perhitungan, Dewan Pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks tertentu atau alpha yang ditetapkan pemerintah pusat. Kombinasi variabel tersebut menghasilkan nilai kenaikan UMK Malinau sebesar Rp198.512 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp3.841.561.
Koordinator Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Malinau, Herlian, menilai keputusan tersebut sebagai hasil kompromi yang dicapai melalui dialog antara pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, dan unsur pekerja. Menurutnya, seluruh pihak sepakat untuk mencari formula yang tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha.
“Angka UMK 2026 yang disepakati berada di Rp4.040.073. Ini merupakan hasil pembahasan bersama yang melibatkan semua unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten,” kata Herlian saat dimintai keterangan, Selasa (23/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa perwakilan pekerja menyadari kondisi perekonomian daerah yang belum sepenuhnya stabil. Sejumlah sektor unggulan di Malinau, khususnya pertambangan dan kehutanan, saat ini tengah menghadapi tantangan akibat fluktuasi harga komoditas serta kebijakan transisi energi yang berdampak pada operasional perusahaan.
Menurut Herlian, realitas tersebut turut memengaruhi besaran kenaikan UMK tahun 2026, sehingga tidak setinggi beberapa tahun sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa unsur pekerja tetap mendorong adanya penyesuaian upah agar daya beli buruh tetap terjaga.
“Harapannya, besaran UMK ini bisa menjadi titik temu yang adil. Perusahaan tetap mampu bertahan, sementara pekerja memperoleh perlindungan atas kebutuhan hidupnya,” ujarnya.
Setelah disepakati di tingkat kabupaten, hasil penetapan UMK Malinau 2026 akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Selanjutnya, pemerintah provinsi akan menetapkannya secara resmi melalui keputusan gubernur sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan UMK ini dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis, menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Malinau. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan