TAPIN – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin resmi menahan Sya’danu alias S (41), pejabat pengelola keuangan Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang berlangsung selama tiga tahun anggaran.
Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pualam Sari itu langsung digelandang ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin, Hendro Nugroho, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum telah dilakukan pada Rabu (24/12/2025).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka S diserahkan bersama barang bukti dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pualam Sari tahun anggaran 2017 hingga 2019. Hendro mengungkapkan, tersangka diduga tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya dalam mengelola keuangan desa.
Modus yang terungkap antara lain dugaan realisasi belanja desa yang bersifat fiktif. Anggaran dicairkan sesuai APBDes, namun kegiatan yang tercantum tidak pernah dilaksanakan dan dana tidak diserahkan kepada pihak penerima atau pelaksana kegiatan.
Tak berhenti di situ, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran sejumlah kegiatan dengan nilai di atas harga pasar. Bahkan, pajak yang telah dipotong dari kegiatan desa, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) pada periode 2019 hingga 2020, diduga tidak disetorkan ke kas negara.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp191.245.983,” ungkap Hendro.
Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025, yang mengaudit pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Hendro menambahkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dengan mempertimbangkan unsur subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Saat ini, Kejari Tapin baru menetapkan satu orang tersangka dalam perkara tersebut. Namun, proses hukum belum berhenti. Jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” pungkas Hendro. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan