Masuk Ilegal ke RI, Dua WNA Malaysia Dihukum 5 Tahun Lebih

NUNUKAN — Upaya penyelundupan manusia lintas negara kembali terbongkar di wilayah perbatasan Kalimantan Utara. Pengadilan menyatakan dua warga negara Malaysia, Syurian Bin Nandu dan Syamsul Bin Asis, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian berat.

Keduanya dinilai sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan tanpa dokumen perjalanan resmi, sekaligus terlibat dalam percobaan penyelundupan manusia. Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Putusan itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menjaga wilayah perbatasan dari kejahatan lintas negara, khususnya praktik penyelundupan manusia yang membahayakan keselamatan jiwa.

“Perkara tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap dengan dijatuhkannya putusan pidana penjara terhadap para terdakwa,” ujar Adrian, Rabu (24/12/2025).

Adrian menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, mulai dari tahap penyelidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Nunukan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi, termasuk Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), BP3MI, serta aparat penegak hukum lainnya.

Menurut Adrian, vonis yang dijatuhkan pengadilan menjadi pesan keras bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak tatanan hukum dan mengancam kedaulatan.

“Putusan pidana ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi segala bentuk penyelundupan manusia. Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, karena menyangkut keselamatan manusia dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adrian berharap putusan ini mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari migrasi ilegal. Ia memastikan Imigrasi Nunukan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan demi menciptakan lalu lintas orang yang aman, tertib, dan bermartabat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com