PALANGKA RAYA — Aroma dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) 2024 kian menguat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memastikan proses penyelidikan terus dikebut, menyasar pengelolaan anggaran KPU Kotim yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Penyelidikan ini mencakup penggunaan dana hibah pada tahun anggaran 2023 hingga 2024. Tim penyidik Kejati Kalteng kini fokus menelusuri aliran anggaran serta kelengkapan administrasi guna mengungkap ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.
Sejumlah pihak kunci telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, telah menjalani pemeriksaan awal. Namun, langkah hukum dipastikan tidak berhenti pada satu nama.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan bertahap terhadap seluruh komisioner dan pegawai KPU Kotim. Bahkan, peluang pemeriksaan juga terbuka bagi komisioner KPU Provinsi Kalimantan Tengah jika ditemukan keterkaitan dokumen maupun aliran dana dalam pengembangan perkara.
“Kita telusuri mendalam. Pokoknya pada saatnya nanti seluruh komisioner dan pegawai akan diperiksa jika diperlukan. Termasuk KPU Kalteng jika ada hubungannya,” tegas Hendri Hanafi, Kamis (25/12/2025).
Sorotan utama dalam penyelidikan ini tertuju pada pengelolaan dana hibah Pilkada yang nilainya diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Meski masih berstatus penyelidikan (lidik), Kejati Kalteng menegaskan tidak menutup kemungkinan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Terkait potensi kerugian negara, penyidik menyatakan angka pastinya masih dalam proses pendalaman. Pengumpulan dokumen administrasi dan data pendukung terus dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.
Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem.
“Setiap tindakan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga menghadirkan pemulihan nyata bagi masyarakat dan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih,” pungkas Nurcahyo.
Hingga kini, tim penyidik Kejati Kalteng masih mengumpulkan data primer dan sekunder sebagai dasar penentuan langkah hukum lanjutan dalam kasus yang mulai menyita perhatian publik tersebut. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan