KUBU RAYA – Kepolisian Resor Kubu Raya mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial MA (62) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut dilaporkan terjadi di Desa Madu Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada awal Desember 2025 dan kini tengah dalam penanganan intensif penyidik.
Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan perkara ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendatangi kepolisian dan melaporkan dugaan perbuatan tersebut. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
“Laporan diterima setelah keluarga korban mengetahui adanya dugaan tindakan asusila yang dialami anak tersebut. Dari laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan awal,” ujar Ade kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula saat korban singgah di sebuah warung yang diketahui milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, diduga terjadi tindakan melanggar hukum yang kemudian berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kejadian diduga berlangsung di warung milik terlapor. Korban saat itu datang sendirian, lalu diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku,” jelas Ade.
Polisi juga mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan keterangan awal korban dan hasil pendalaman penyidik, peristiwa serupa diduga terjadi sebanyak dua kali.
“Dalam proses pemeriksaan, terungkap bahwa perbuatan itu diduga dilakukan lebih dari sekali,” kata Ade.
Selain itu, penyidik menemukan adanya upaya pemberian uang oleh terduga pelaku kepada korban. Namun, korban disebut tidak menerima uang tersebut.
“Korban menolak pemberian uang dari terlapor. Hal ini menjadi salah satu fakta yang kami dalami dalam penyidikan,” tambahnya.
Terkait pengakuan awal terduga pelaku, kepolisian menyebut yang bersangkutan mengaku tidak mampu mengendalikan dorongan pribadinya. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Apapun alasannya, perbuatan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana serius dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.
Saat ini, MA telah diamankan di Mapolres Kubu Raya. Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan terduga pelaku, hingga meminta keterangan dari saksi-saksi.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. “Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara serius,” tutup Ade. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan