BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan seorang anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). Penetapan status tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Banjarmasin pada Jumat (26/12/2025).
Korban diketahui merupakan mahasiswi ULM Banjarmasin yang berasal dari Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara terduga pelaku adalah personel aktif Polri yang bertugas di Satuan Samapta Polres Banjarbaru. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum sebagai pelaku tindak pidana berat.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di wilayah Banjarbaru. Keduanya kemudian berpindah lokasi ke kawasan Kabupaten Banjar dengan menggunakan kendaraan pribadi.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku dan korban sempat berada di dalam mobil dan melakukan hubungan intim. Setelah itu terjadi percekcokan yang berujung pada tindakan fatal,” ujar Adam kepada awak media.
Situasi berubah mencekam ketika korban disebut mengutarakan niat untuk mengungkap hubungan tersebut kepada calon istri pelaku. Ancaman itulah yang diduga memicu kepanikan tersangka, mengingat yang bersangkutan diketahui telah menjalani proses sidang perkawinan.
“Dalam kondisi panik dan takut, tersangka melakukan kekerasan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia,” kata Adam.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku diduga membuang jasad korban ke dalam selokan di kawasan Jalan Pangeran Hidayatullah, Kota Banjarmasin, dengan maksud menghilangkan jejak.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, antara lain telepon genggam, sepeda motor, serta sebuah cincin milik korban. Barang-barang tersebut kini dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota Polri.
“Yang bersangkutan akan diproses secara pidana dan etik. Sesuai arahan Kapolda, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan,” tegas Hery.
Ia menambahkan bahwa sidang kode etik profesi dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/12/2025) di Polresta Banjarmasin. Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan