HULU SUNGAI SELATAN – Kasus kekerasan yang berujung hilangnya nyawa kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Seorang pria bernama Karnadi (40) meninggal dunia setelah terlibat aksi pengeroyokan di Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 20.20 Wita, dan menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat.
Dalam perkara ini, kepolisian mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial TR (22), DA (22), dan JA. Ketiganya menyerahkan diri ke Polsek Daha Selatan dengan didampingi pihak keluarga masing-masing, tak lama setelah kejadian. Aparat menilai langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya kooperatif dalam proses penegakan hukum.
Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi melalui Kapolsek Daha Selatan AKP Syarifuddin membenarkan penyerahan diri para terduga pelaku. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Ketiganya sudah kami amankan dan proses hukum berjalan. Penyerahan diri ini menunjukkan adanya kesadaran hukum dari keluarga, sekaligus kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” ujar AKP Syarifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut dipicu oleh perselisihan antara korban Karnadi dan JA. Keduanya diketahui berada dalam pengaruh minuman keras saat cekcok pertama kali terjadi pada sore hari. Perkelahian sempat dilerai warga, dan masing-masing kembali ke rumah.
Namun, situasi kembali memanas pada malam harinya. Pertemuan lanjutan berujung pada aksi kekerasan yang lebih brutal. Dalam kejadian tersebut, Karnadi dan JA kembali terlibat pemukulan hingga menarik perhatian TR dan DA yang berada di sekitar lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, tindakan kekerasan yang melibatkan penggunaan balok kayu dan pukulan tangan kosong menyebabkan Karnadi mengalami luka serius. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Daha Sejahtera untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025, sekitar pukul 02.50 Wita.
Saat ini, ketiga terduga pelaku ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Aparat juga mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras dan menyelesaikan konflik secara damai guna mencegah tragedi serupa terulang kembali. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan