Dari Pencurian Sawit ke Tembakan: GMNI Kalteng Buka Suara

PALANGKA RAYA – Peristiwa dugaan penembakan terhadap warga Desa Kenyala, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memunculkan perdebatan mengenai batas penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Insiden yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit PT KKP 3 pada Senin 22 Desember 2025 itu tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi empat warga, tetapi juga membuka ruang diskusi publik tentang keadilan, prosedur hukum, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan.

Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Tengah (DPD GMNI Kalteng) menilai kasus tersebut tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Organisasi mahasiswa itu menekankan pentingnya penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel, agar tidak menimbulkan prasangka berkepanjangan di tengah masyarakat.

Empat warga yang diduga terlibat dalam pencurian buah sawit dilaporkan mengalami luka tembak di beberapa bagian tubuh, sebagaimana terlihat dari dokumentasi foto yang beredar luas di media sosial. Kondisi tersebut memantik reaksi beragam, mulai dari simpati terhadap korban hingga pembelaan terhadap aparat yang disebut berada dalam situasi terancam.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Satria Bintang Erja Hamadani, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkaji peristiwa tersebut melalui forum diskusi internal. Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pencurian tetap harus mengacu pada standar operasional prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan prinsip keselamatan jiwa manusia.

Ia menilai, berdasarkan informasi yang dihimpun, situasi di lapangan diduga berkembang menjadi kondisi darurat yang memicu respons aparat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa klaim tersebut tetap perlu diuji melalui penyelidikan menyeluruh dan independen. “Jika nantinya ditemukan penyimpangan prosedur, maka tindakan tegas harus diberikan kepada oknum yang bertanggung jawab,” ujarnya, Jum’at (26/12/2025).

Di sisi lain, GMNI Kalteng juga mengingatkan publik, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum berjalan tuntas. Penilaian objektif dinilai penting agar isu ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal atau narasi yang menyesatkan.

Wakil Sekretaris Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalteng, Muhammad Fajrian Nor, menambahkan bahwa setiap tindakan aparat harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia menekankan, transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Lebih jauh, GMNI Kalteng menilai peristiwa ini juga mencerminkan persoalan mendasar di masyarakat, khususnya tekanan ekonomi yang mendorong warga terlibat dalam konflik dengan pihak perusahaan. Menurut mereka, penyelesaian hukum semata tidak cukup tanpa diiringi evaluasi kebijakan sosial dan ekonomi di wilayah perkebunan.

DPD GMNI Kalteng berharap aparat kepolisian dapat membuka proses penyelidikan secara jelas kepada publik, sekaligus memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak baik korban maupun aparat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com