Truk Tanpa Terpal Bikin Resah, Polisi Bontang Mulai Bertindak Keras

BONTANG – Maraknya truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup muatan kembali menjadi sorotan di Kota Bontang. Kondisi tersebut tidak hanya memicu keluhan warga, tetapi juga dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain. Menyikapi persoalan ini, jajaran Kepolisian Resor Bontang memastikan akan memperketat pengawasan sekaligus menindak tegas pelanggaran yang masih terjadi di lapangan.

Keluhan masyarakat selama ini banyak disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan. Truk bermuatan pasir, tanah, maupun material bangunan yang tidak ditutup terpal kerap menimbulkan debu beterbangan, mengganggu jarak pandang pengendara, serta berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, material yang tercecer di jalan juga dapat merusak infrastruktur dan membahayakan pengendara roda dua.

Kasatlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada para pengemudi dan perusahaan angkutan. Namun, pendekatan tersebut belum sepenuhnya diindahkan. Oleh karena itu, penegakan hukum kini menjadi langkah lanjutan yang tak terhindarkan.

“Sudah cukup lama kami mengingatkan. Jika masih ada pengemudi yang mengabaikan kewajiban menutup muatan, maka tindakan tegas berupa tilang akan kami lakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan, aturan mengenai tata cara pemuatan angkutan barang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, pengemudi diwajibkan memastikan muatan tertutup dengan baik agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurut AKP Purwo, sanksi yang dapat dijatuhkan bukan sekadar teguran. Pengemudi yang melanggar berpotensi dikenakan hukuman pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu, sebagaimana diatur dalam Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ.

“Keselamatan publik adalah prioritas. Aturan ini dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi semua pihak yang menggunakan jalan,” tegasnya.

Polres Bontang juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan agar lebih bertanggung jawab terhadap armada yang dioperasikan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai sebagai bagian penting dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di jalan raya.

Ke depan, razia dan pengawasan akan dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran. Polisi berharap langkah ini dapat menekan jumlah pelanggaran sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terdampak langsung oleh aktivitas truk material tanpa penutup muatan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com