Gambar hanya ilustrasi

HP Siswa Dibatasi, Disdik Nunukan Siap Pasang Rem Tegas

NUNUKAN — Wacana pembatasan penggunaan telepon genggam (handphone) di lingkungan sekolah kembali mengemuka di Kabupaten Nunukan. Dinas Pendidikan setempat tengah merumuskan penguatan regulasi agar penggunaan gawai oleh siswa tidak semakin menggerus kualitas pembelajaran dan perkembangan karakter peserta didik.

Langkah ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif ruang digital terhadap anak-anak, sekaligus menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah, dalam melindungi anak dari paparan konten berbahaya di dunia maya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Akhmad, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi ruang bebas tanpa kontrol terhadap penggunaan gawai. Menurutnya, handphone yang tidak diawasi berpotensi mengganggu konsentrasi belajar siswa, menurunkan interaksi sosial, hingga membuka akses terhadap konten yang tidak sesuai usia.

“Sekolah harus menjadi tempat aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Penggunaan handphone perlu diatur dengan tegas agar tidak mengganggu proses pembelajaran dan tidak disalahgunakan,” ujar Akhmad saat dikonfirmasi, Jum’at (26/12/2025)

Ia menjelaskan, kebijakan pembatasan sebenarnya sudah diterapkan di beberapa sekolah, namun pelaksanaannya belum seragam. Ada sekolah yang melarang total penggunaan handphone selama jam belajar, sementara yang lain masih memberikan kelonggaran dengan alasan kebutuhan komunikasi.

Kondisi tersebut, menurut Akhmad, menuntut adanya aturan yang lebih kuat dan terstandar. Penguatan regulasi ini diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi sekolah dalam mengambil tindakan tegas tanpa menimbulkan polemik dengan orang tua siswa.

“Selama ini, pihak sekolah sering berada di posisi sulit. Di satu sisi ingin menjaga disiplin, di sisi lain menghadapi keberatan orang tua. Aturan yang jelas akan menjadi pegangan bersama,” katanya.

Dinas Pendidikan Nunukan juga menekankan bahwa pembatasan handphone bukan berarti menolak teknologi. Pemanfaatan perangkat digital tetap diperbolehkan sepanjang mendukung proses pembelajaran dan berada di bawah pengawasan guru.

Selain itu, penguatan aturan ini juga akan dibarengi dengan edukasi literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua. Tujuannya agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai risiko dan etika penggunaan teknologi digital.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap sekolah dapat kembali menjadi ruang belajar yang fokus, aman, dan mendukung pembentukan karakter, bukan sekadar tempat berkumpulnya siswa dengan layar gawai di tangan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com