Maling Manfaatkan Jamaah Salat, Polisi Ringkus Residivis

PONTIANAK — Kesucian waktu Subuh dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksi pencurian. Masjid Jihad di Jalan Johan Idrus, Kota Pontianak, menjadi sasaran pencurian telepon genggam saat jamaah tengah khusyuk menunaikan salat Subuh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (02/12/2025), sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang pribadinya di area masjid. Dua unit telepon genggam raib dalam sekejap tanpa disadari pemiliknya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, mengungkapkan bahwa pelaku dengan leluasa mengambil handphone yang ditinggalkan di kamar tidur lantai dua masjid.

“Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban yang ditinggalkan di kamar tidur lantai dua Masjid Jihad. Saat korban kembali usai salat Subuh, kedua handphone tersebut sudah tidak ada,” jelasnya saat konferensi pers, Jumat (26/12/2025).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp13 juta. Laporan korban segera ditindaklanjuti Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. RS (23) berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara WI (29) berperan sebagai penadah barang hasil curian. Keduanya diketahui bekerja sama, di mana RS menjual handphone hasil curian kepada WI untuk mendapatkan uang tunai.

“Motif pelaku murni ekonomi, dengan sengaja melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Ipda Haris.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa aksi RS tidak berhenti di satu lokasi. Polisi mencatat sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang pernah menjadi sasaran pelaku. Lokasinya tersebar di sejumlah titik di Kota Pontianak, seperti Jalan Sungai Dalam, Jalan Purnama, Jalan Nirbaya, hingga lokasi lainnya.

“Sebagian besar TKP adalah rumah ibadah, selain itu juga ada pencurian di saku-saku motor milik korban,” tambahnya.

Fakta lain yang terungkap, RS merupakan residivis yang telah berulang kali berhadapan dengan hukum. Dalam usia dewasa, tersangka tercatat dua kali keluar masuk penjara, dan saat masih di bawah umur juga beberapa kali diamankan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com