Serang Sipil dan TNI, Dua WN China Dijerat Hukum

PONTIANAK – Penanganan kasus penyerangan yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menetapkan dua warga negara China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Kalbar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan awal. Penetapan status hukum tersebut menegaskan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Kalimantan Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait membenarkan bahwa WS dan WL, yang diketahui merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), telah ditetapkan sebagai tersangka.  “Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam,” kata Raswin, Jumat (26/12/2025).

Raswin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Proses tersebut melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi yang keterangannya disesuaikan dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. “Penetapan tersangka pidana membawa senjata tajam ini setelah berdasarkan alat bukti,” katanya.

Saat ini, WS dan WL telah dipindahkan ke Polda Kalbar setelah sebelumnya diamankan di Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025). Keduanya masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap secara utuh peristiwa penyerangan tersebut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua WN China itu sempat diperiksa bersama sejumlah WN China lainnya terkait aspek keimigrasian. Mereka diamankan pasca insiden penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di kawasan PT SRM beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, aparat mengamankan total 29 WN China. Sebanyak 27 orang lainnya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, Raswin menyebutkan bahwa hingga kini belum ada penetapan tersangka tambahan. Namun, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. “Sampai saat ini belum (menetapkan tersangka baru),” tuturnya.

Polda Kalbar menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan guna memastikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kalimantan Barat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com