Gambar ilustrasi

Pengadaan BBM Disorot, Kantor Distrik Navigasi Pontianak Digeledah

PONTIANAK – Upaya pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi terus bergulir di Kalimantan Barat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa Nomor 149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Senin (29/12/2025).

Penggeledahan berlangsung selama hampir tiga jam, dimulai sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar 11.20 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan BBM non subsidi Tahun Anggaran 2020 yang digunakan untuk mendukung operasional Distrik Navigasi Kelas III Pontianak.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah penyidik Kejati Kalbar memasuki gedung perkantoran dengan mengenakan rompi khusus. Aktivitas pegawai sempat dihentikan sementara karena tim penyidik menyisir beberapa ruangan penting, termasuk ruang pimpinan, ruang keuangan, serta bagian pengadaan barang dan jasa.

Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek pengadaan BBM non subsidi. Berkas-berkas itu dikemas dalam kotak tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna kepentingan pendalaman perkara.

Penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat. Aparat TNI turut dilibatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif hingga kegiatan selesai. Meski demikian, pihak kejaksaan belum merinci jumlah maupun jenis dokumen yang disita dari lokasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan tindakan penggeledahan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.

“Perkara ini sudah berada pada tahap penyidikan. Kami menilai ada dugaan penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan berhenti pada penggeledahan semata. “Jika dari alat bukti yang kami kumpulkan terpenuhi unsur pidana, maka penetapan tersangka akan dilakukan. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami dokumen hasil penggeledahan serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait juga terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing secara menyeluruh.

“Langkah ini adalah bagian dari rangkaian panjang penegakan hukum. Kami ingin memastikan perkara ini terbuka secara terang dan akuntabel,” lanjut Wayan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan BBM non subsidi ini telah diselidiki sejak beberapa tahun lalu dan resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tertanggal 30 Agustus 2023. Sejumlah saksi telah dipanggil, termasuk pihak swasta dan figur publik, meski sebagian di antaranya belum memenuhi panggilan penyidik. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com