Gambar ilustrasi

Cat Ulang Motor Curian, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

LANDAK – Insidepontianak.com – Upaya pelarian AS usai mencuri sepeda motor akhirnya kandas setelah langkahnya terendus aparat kepolisian. Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Dusun Sairi Bagan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor milik warga yang diparkir di teras rumah. Kejadian tersebut diketahui pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, Johan, ayah dari pemilik kendaraan, hendak berangkat bekerja menoreh karet. Namun, ia terkejut mendapati motor yang biasa terparkir di teras rumah sudah tidak berada di tempatnya.

Motor dengan nilai sekitar Rp28 juta tersebut diduga dicuri saat situasi lingkungan masih sepi. Menyadari telah menjadi korban tindak pidana, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku berupaya mengaburkan jejak dengan cara mengubah tampilan sepeda motor hasil curiannya. Kendaraan yang sebelumnya berwarna biru sengaja dicat ulang menjadi hitam agar tidak mudah dikenali. Langkah ini dilakukan AS agar motor tersebut dapat dengan cepat dipindahtangankan.

Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus. Berdasarkan keterangan kepolisian, AS nekat menggadaikan sepeda motor curian tersebut kepada seorang warga di Dusun Mianas, Kecamatan Mandor. Warga yang menerima motor tersebut mulai menaruh curiga setelah mengetahui ciri-ciri kendaraan yang diduga hasil kejahatan. Kecurigaan itu akhirnya mendorong warga untuk mengamankan AS dan melaporkannya ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Ia menilai, respons cepat warga sangat membantu kepolisian dalam mempercepat proses penangkapan pelaku.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan pengamanan. Pelaku beserta barang bukti kini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Heri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi serta untuk menutup utang pribadi. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda serta parkir di tempat yang aman dinilai penting untuk meminimalisir peluang kejahatan. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com