Sungai Banjarmasin Disumbat, Alat Berat Siap Turun!

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin memutus mata rantai pembiaran yang selama ini dituding menjadi penyebab genangan air berulang di kawasan Jalan Ahmad Yani. Setelah bertahun-tahun dikeluhkan warga, bangunan dan struktur yang terbukti menghambat aliran sungai dipastikan akan ditertibkan tanpa pengecualian.

Langkah tegas ini diambil usai Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, meninjau langsung kondisi lapangan dan mendapati sejumlah titik aliran sungai yang menyempit akibat bangunan permanen dan jembatan. Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu utama genangan saat hujan deras maupun ketika air pasang laut.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin bersama instansi terkait melakukan penyisiran menyeluruh pada Senin (29/12/2025) sore. Peninjauan dilakukan sepanjang alur sungai di Jalan Ahmad Yani, mulai dari depan Rumah Jabatan Dandim 1007/Banjarmasin hingga kawasan Hotel Banjarmasin Internasional (HBI).

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menyampaikan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan adanya beberapa bangunan dan jembatan yang secara nyata mempersempit badan sungai. Kondisi ini dinilai tidak lagi bisa ditoleransi karena berdampak langsung pada sistem drainase kota.

“Dari hasil pendataan, ada sejumlah titik yang menyebabkan aliran air tidak berjalan normal. Ini yang akan menjadi prioritas penertiban,” ujarnya.

Selain bangunan, tim juga menemukan keberadaan pipa distribusi milik PAM Bandarmasih yang melintang di jalur aliran sungai. Keberadaan infrastruktur tersebut disebut berpotensi memperparah genangan jika tidak ditangani secara terkoordinasi.

Menurut Suri, penanganan masalah ini membutuhkan kerja lintas sektor. Pemerintah kota akan menempuh langkah administratif, termasuk pemberian peringatan resmi kepada pihak-pihak terkait sebelum dilakukan tindakan lanjutan di lapangan.

Pemko Banjarmasin menegaskan kesiapannya melakukan eksekusi. Dua unit alat berat telah disiagakan untuk membongkar bangunan yang melanggar, khususnya di kawasan sekitar Hotel Best Western dan lahan depan Hotel Banjarmasin Internasional yang selama ini menutup badan sungai.

Ia juga mengakui bahwa sejumlah bangunan sebenarnya sudah ditandai sejak banjir besar melanda Banjarmasin pada 2021. Namun, saat itu penertiban belum dilakukan secara maksimal. Kini, kebijakan tersebut berubah.

“Situasinya sudah berbeda. Arahan wali kota jelas, tidak boleh ada lagi pembiaran. Semua yang menghambat aliran sungai harus ditertibkan,” tegasnya.

Sementara itu, manajemen Hotel Banjarmasin Internasional menyatakan tidak keberatan mengikuti kebijakan pemerintah kota. Pihak hotel bahkan berencana melakukan penyedotan air untuk memastikan aliran sungai kembali berfungsi normal setelah pembongkaran dilakukan.

Langkah ini diharapkan menjadi titik balik penanganan banjir dan genangan di kawasan Jalan Ahmad Yani, sekaligus menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar tidak mengorbankan kepentingan publik demi kepentingan pribadi. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com