Waspada! Kosmetik Ilegal Serbu Belanja Online Akhir Tahun

TARAKAN – Lonjakan belanja menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) kembali membuka celah peredaran kosmetik ilegal di ranah digital. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan meningkatkan kewaspadaan setelah mendapati maraknya produk kosmetik tanpa izin edar yang menyasar konsumen melalui media sosial.

Aktivitas belanja daring yang meningkat tajam dinilai kerap dimanfaatkan oknum pelaku usaha untuk memasarkan kosmetik ilegal dengan berbagai klaim menggiurkan. Kepala BPOM Tarakan, Iswadi, menyebut pengawasan terbaru menunjukkan sebagian besar produk ilegal justru menyebar luas lewat akun pribadi di media sosial, bukan melalui toko resmi.

“Sebagian besar kosmetik ilegal ini dijual secara online. Terutama dengan klaim instan seperti memutihkan wajah dalam waktu singkat. Produk seperti ini sangat berisiko karena berpotensi mengandung bahan berbahaya, salah satunya merkuri,” ujar Iswadi, Senin (29/12/2025).

Menurut Iswadi, peredaran kosmetik ilegal di ruang digital menjadi tantangan serius bagi BPOM. Penjualan melalui akun pribadi membuat pelaku relatif mudah menghindari pengawasan dan penindakan.

“Ini yang menjadi tantangan besar kami. Ketika satu akun kami hentikan, tidak lama kemudian muncul akun lain dengan produk yang sama atau serupa,” jelasnya.

Tak hanya beredar secara daring, BPOM Tarakan juga menemukan kosmetik ilegal dijual di sejumlah toko fisik, terutama kios kecil dan gerai non-resmi di kawasan pinggiran. Produk-produk tersebut diduga merupakan lanjutan distribusi dari penjualan online yang kemudian dipasarkan langsung ke masyarakat.

Iswadi menegaskan, kosmetik tanpa izin edar berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan karena tidak melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dampaknya pun tidak selalu muncul secara instan.

“Risikonya tidak selalu langsung dirasakan. Ada yang efeknya muncul setelah penggunaan jangka panjang. Ini yang sering tidak disadari oleh masyarakat,” katanya.

Terhadap temuan tersebut, BPOM Tarakan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari pembinaan dan peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha dan pemusnahan produk. Jika ditemukan unsur pidana, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke proses hukum melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM.

Menjelang Nataru, BPOM Tarakan mengimbau masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah tergiur harga murah, diskon besar, maupun janji hasil instan. Konsumen diminta memastikan setiap produk kosmetik yang dibeli memiliki izin edar resmi.

“Masyarakat harus selalu cek izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual secara online. Jangan mudah tergoda janji hasil cepat, karena kesehatan jauh lebih penting,” tegas Iswadi. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com