Buronan Sabu 3 Kg Akhirnya Tertangkap Setelah Kabur Lintas Daerah

TARAKAN – Pelarian panjang buronan kasus narkotika kelas kakap akhirnya terhenti. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menangkap SP, daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran sabu seberat 3 kilogram yang sempat menggegerkan Kota Tarakan.

SP merupakan aktor utama dalam pengungkapan kasus sabu yang dilakukan polisi pada 27 November 2025. Saat itu, ia berhasil meloloskan diri dan berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran petugas. Upaya pengejaran pun berkembang menjadi perburuan lintas wilayah.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Tegar Wida Saputra mengungkapkan, informasi awal menyebutkan SP berada di wilayah Bontang, Kalimantan Timur. Namun penyelidikan mendalam menunjukkan pola pelarian yang lebih kompleks.

“Setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak sepenuhnya valid. Namun dari hasil penyelidikan lanjutan, kami mendapatkan satu nomor yang A1 dan berhasil menelusuri pergerakan yang bersangkutan,” ujar Tegar, Senin (29/12/2025).

Hasil pelacakan mengungkap, SP menempuh jalur darat dari Tarakan menuju Tanjung Selor hingga ke Bontang. Dalam perjalanan itu, ia sempat singgah di Desa Kandolo, Kabupaten Kutai Timur, dan bersembunyi di rumah kakak kandungnya.

Saat hendak diamankan, SP sempat berupaya mengelabui petugas dengan bersembunyi di dalam kamar. Namun upaya tersebut gagal, dan polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan berarti.

Fakta lain terungkap, selama masa pelarian SP ternyata sempat kembali ke Tarakan dan tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur. Keluarga mengaku tidak mengetahui bahwa SP merupakan buronan kasus narkotika.

“Pengakuannya selama di Tarakan dia jarang keluar rumah, bahkan selalu memakai masker dan topi. Keluarganya sempat curiga, tapi tidak mengetahui yang bersangkutan sedang diburu polisi. Saat dikejar di Kelurahan Karang Harapan, pengakuan SP ini sempat sembunyi di rawa. Tapi belum bisa dipastikan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, SP diduga berperan sebagai pengendali utama komunikasi terkait pengambilan dan pengiriman sabu. Sementara tersangka AS hanya berperan sebagai pihak yang diajak dengan iming-iming imbalan.

Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 3 kilogram, dengan nilai jual diperkirakan Rp 375 juta per kilogram. Meski demikian, polisi belum menemukan adanya transaksi pembayaran, termasuk uang muka yang direncanakan sebesar Rp 50 juta per kilogram.

“SP bisa dikatakan sebagai pemilik barang, meskipun belum ada transaksi pembayaran yang terjadi. Untuk pengembangan, kami masih melakukan pendalaman dan akan mengonfrontir keterangan SP dan AS karena terdapat beberapa perbedaan,” tutur Tegar.

Saat ini, SP telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Tarakan juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Sementara berkas perkara tersangka AS telah memasuki tahap satu. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com