Gambar ilustrasi

Stop Pembalakan Liar! Polisi Peringatkan Ancaman Penjara 5 Tahun

KAPUAS – Upaya mencegah kerusakan hutan akibat aktivitas penebangan liar terus diperkuat oleh jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Polsek Kapuas Hulu, di bawah naungan Polres Kapuas dan Polda Kalteng, kembali turun langsung ke tengah masyarakat untuk menegaskan larangan tegas terhadap praktik illegal logging yang dinilai merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum.

Langkah tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan di Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Selasa (30/12/2025). Dua personel Polsek Kapuas Hulu, Aiptu Setiawan dan Aiptu Karyadi, menyampaikan pesan secara langsung kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas penebangan hutan tanpa izin resmi.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kejahatan lingkungan. Menurutnya, penyampaian pesan secara terbuka di ruang publik bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang dampak serius pembalakan liar.

“Kerusakan hutan bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan masa depan lingkungan. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur melakukan penebangan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik illegal logging memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku pembalakan liar dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Aturan tersebut, kata dia, tidak dibuat untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas.

Selain mengedukasi, kepolisian juga menegaskan kesiapan dalam melakukan penindakan. Ipda Zaenal menuturkan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan dan aparat tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila menemukan pelanggaran di lapangan.

“Kami berharap imbauan ini dipatuhi. Namun jika masih ada yang nekat melakukan penebangan liar, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Kapuas Hulu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi kelestarian hutan sebagai aset penting daerah.

Melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten, kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi merugikan banyak pihak. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com