KUTAI TIMUR – Upaya penyelamatan kawasan konservasi kembali diuji. Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyita delapan unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C dan perambahan mangrove ilegal di dalam kawasan taman nasional. Dari operasi tersebut, empat orang terduga pelaku turut diamankan.
Penindakan ini mengungkap tekanan serius terhadap kawasan Taman Nasional Kutai yang selama ini menjadi benteng terakhir ekosistem hutan dan pesisir. Aktivitas ilegal tersebut dinilai mengancam fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung keanekaragaman hayati.
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, menyebut penertiban dilakukan melalui dua gelombang operasi besar pada November dan Desember 2025. Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa kawasan konservasi tidak boleh dikompromikan.
“Penyitaan ini dilakukan dalam dua kali operasi saja. Kami ingin memberi efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Kutai,” ujar Syaiful, Senin (29/12/2025).
Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025. Saat itu, petugas mengamankan satu unit alat berat dari lokasi tambang galian C di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, yang berada di dalam kawasan TNK.
Gelombang kedua digelar pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima. Dalam operasi ini, enam unit alat berat kembali disita dari aktivitas galian C, sekaligus mengamankan dua terduga pelaku berinisial MR (24) dan D (45).
“Operasi kedua kami lakukan pada 17 Desember 2025 di wilayah Sangkima. Kami mengamankan enam unit alat berat dari aktivitas galian C dan menangkap dua terduga pelaku MR (24) dan D (45),” ungkapnya.
Penertiban tidak berhenti di sana. Operasi berlanjut hingga 18 Desember 2025 di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Di lokasi tersebut, aktivitas revitalisasi tambak justru membuka kawasan mangrove yang dilindungi. Satu unit alat berat kembali diamankan bersama dua terduga pelaku tambahan.
“Tambang galian C jelas merusak kawasan berhutan, membuka kawasan yang seharusnya terjaga. Di Martadinata, yang dibuka justru kawasan mangrove, padahal mangrove menjaga habitat pesisir,” tegasnya.
Dari delapan alat berat yang disita, lima unit kini diamankan di Kantor Balai TNK, dua unit berada di Kantor Balai Gakkum Kehutanan, sementara satu unit masih tertahan di lokasi kejadian karena mengalami kerusakan.
“Alat berat yang di TKP belum bisa dievakuasi karena rusak. Sudah beberapa kali kami panggil mekanik namun belum berhasil diperbaiki, tentunya alat berat yang masih di lokasi akan mendapat pengawasan ketat secara bergiliran okeh petugas TN Kutai,” kata Syaiful.
Proses hukum terhadap para terduga pelaku selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Balai Gakkum Kehutanan. Pihak TNK menegaskan komitmen menjaga kawasan konservasi agar kerusakan ekologis tidak meluas.
“Kami berkomitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang di sini,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan