Sidak DPRD Balikpapan ke Hotel Seven Six, Temukan Izin Minuman Beralkohol Kedaluwarsa

BALIKPAPAN,beritaborneo.com — Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Hotel Seven Six di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan, Selasa (30/12/2025). Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya terkait izin operasional hotel, perubahan fasilitas kamar, hingga izin penjualan minuman beralkohol.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, S.E., mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pengelola hotel terhadap aturan perizinan. Pemeriksaan mencakup instalasi pembuangan air limbah (IPAL), sumur bor, serta kelengkapan dokumen izin.

“Kami melakukan sidak, turun langsung mengecek IPAL, sumur bor, dan dokumen perizinan. Sampai saat ini izinnya lengkap,” ujar Danang.

Danang juga menyoroti adanya perubahan ukuran dan fungsi kamar hotel yang menurutnya wajib diikuti proses perubahan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Hotel melakukan perubahan kamar dan fasilitas. Itu boleh saja demi daya saing, namun harus disertai perubahan SLF. Kalau tidak, berarti melanggar aturan,” tegasnya.

Penjualan Minuman Beralkohol Diminta Dihentikan Sementara

Dalam temuan sidak, DPRD meminta manajemen Hotel Seven Six menghentikan sementara penjualan minuman beralkohol. Hal itu dilakukan karena izin penjualan alkohol diketahui dalam proses perpanjangan.

“Kami minta pihak Seven Six jangan menjual minuman dulu. Sesuai OSS ada tipenya, jangan sampai ada penjualan melebihi izin,” ujar Danang. Jika pelanggaran tetap ditemukan, DPRD menyebut dapat merekomendasikan penutupan sementara hotel.

Dugaan Karaoke di Kamar Tak Terbukti

Sidak juga dilakukan untuk memeriksa dugaan adanya fasilitas karaoke di dalam kamar yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Namun setelah meninjau beberapa ruangan, DPRD menyatakan tidak menemukan fasilitas tersebut.

“Karaoke di kamar tidak ditemukan. Katanya sudah tidak digunakan karena mengganggu tamu lain,” jelas Danang.

Manajemen Hotel: Izin Sudah Diproses, Hotel Tanggung 300 Karyawan

Perwakilan manajemen Hotel Seven Six, Febri Yudiono, menyambut baik sidak tersebut. Ia membenarkan izin penjualan minuman beralkohol sempat kedaluwarsa sejak Juni 2025 dan kini sedang dalam proses perpanjangan sejak April.

“Izinnya sebenarnya ada, tapi masa berlakunya mati dan sedang kami proses. Ada kendala teknis yang sebelumnya tidak kami ketahui. Tadi kami mendapat edukasi dan segera melakukan perbaikan,” ucap Febri.

Ia menambahkan, hotel menanggung lebih dari 300 karyawan sehingga percepatan perizinan penting untuk menjaga keberlangsungan operasional. “Kami berharap bisa segera kembali normal. Apalagi Februari memasuki puasa, ada potensi hotel berhenti operasi sebulan penuh. Kami harus menjaga kesejahteraan karyawan,” katanya.

Febri juga mengatakan pihaknya siap berkoordinasi terkait pemasangan tapping box untuk pembacaan pajak hotel secara digital yang disebut belum pernah dilakukan sebelumnya oleh Dispenda.

Latar Belakang: Dilaporkan Formak Indonesia

Diketahui, sebelumnya Forum Masyarakat Antikorupsi (Formak) Indonesia melaporkan Hotel Seven Six terkait dugaan ketidaksesuaian perizinan bangunan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan adanya fasilitas karaoke di dalam kamar hotel yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan peruntukan bangunan.

Atas dasar laporan tersebut, DPRD menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi I dan Komisi II sebelum akhirnya melakukan sidak ke lokasi.

Penulis Irwanto Sianturi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com