PONTIANAK – Harapan meningkatkan prestasi belajar melalui program bimbingan belajar (bimbel) daring justru berujung petaka. Ratusan siswa sekolah menengah pertama di Kota Pontianak menjadi korban dugaan penipuan berkedok layanan pendidikan online yang kini ditangani aparat kepolisian.
Sedikitnya 104 siswa SMP Negeri 10 Pontianak tercatat mengalami kerugian setelah mengikuti program bimbel yang ditawarkan pihak luar dengan embel-embel peningkatan prestasi akademik. Program tersebut diketahui menggunakan nama Jendela Ilmu Smart Solution.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah tidak menemukan realisasi layanan sebagaimana yang dijanjikan. Alih-alih mendapat pendampingan belajar secara daring, siswa hanya menerima janji tanpa kejelasan kegiatan.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menyampaikan bahwa laporan resmi diterima dari manajemen SMPN 10 Pontianak pada 21 November 2025. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam.
“Penawaran dilakukan secara langsung ke sekolah. Pihak penyelenggara menjanjikan pendampingan belajar berbasis digital, mulai dari kelas daring, modul pelajaran, hingga sesi pembelajaran virtual,” ungkap Inayatun saat memberikan keterangan pers, Selasa (30/12/2025).
Dalam skema tersebut, setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp150.000. Namun, setelah dana dikumpulkan, layanan yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, total kerugian yang dialami pihak sekolah mencapai Rp15,6 juta.
Hasil penelusuran polisi mengungkap fakta mencengangkan. Alamat kantor pusat bimbel yang diklaim berada di Kota Tangerang ternyata tidak sesuai dengan data di lapangan. Lokasi tersebut hanya berupa rumah tinggal tanpa aktivitas usaha pendidikan.
“Temuan ini menguatkan indikasi bahwa identitas usaha yang digunakan tidak valid dan berpotensi fiktif,” tegas Inayatun.
Tidak hanya SMPN 10 Pontianak, aparat menduga praktik serupa juga menyasar sejumlah sekolah lain di wilayah Pontianak, di antaranya SMPN 19, SMPN 23, SMPN 1, SMPN 24, SMPN 9, SMPN 4, dan SMPN 3 Pontianak.
Kasus ini mulai terbongkar setelah SMP Negeri 4 Singkawang lebih dulu mencurigai pelaksanaan program bimbel tersebut. Pihak sekolah menolak melanjutkan pembayaran dan meminta pengembalian dana, hingga akhirnya menempuh jalur mediasi dengan Polres Singkawang.
Informasi tersebut kemudian menyebar ke sekolah lain, termasuk SMPN 10 Pontianak, yang juga tengah mencari keberadaan penyelenggara bimbel.
Koordinasi lintas wilayah antara Polsek Pontianak Selatan dan Polres Singkawang akhirnya membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R di Singkawang. Sementara pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa catatan pembayaran siswa, ratusan sertifikat bimbel, serta dokumen kerja sama dengan sekolah.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Inayatun.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi sekolah dan orang tua agar lebih selektif terhadap tawaran program pendidikan daring, terutama yang meminta pembayaran di muka tanpa legalitas dan rekam jejak yang jelas. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan