Jelang Pergantian Tahun, Polres Kukar Musnahkan Miras dan Narkoba

KUTAI KARTANEGARA – Menjelang pergantian Tahun Baru 2025, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Halaman Kantor Polres Kukar, Tenggarong, Rabu (31/12/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada momentum rawan menjelang perayaan malam Tahun Baru. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Kukar dalam menekan potensi gangguan keamanan serta mencegah peredaran narkotika dan minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah disita dari para pelaku kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali, sekaligus menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas, terutama menjelang malam pergantian tahun,” ucapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kukar bersama perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kesehatan turut menyaksikan pemusnahan sebanyak 1.820 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam Tahun 2025 yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kukar.

Seluruh minuman beralkohol ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan mesin dan alat berat, guna memastikan tidak dapat digunakan kembali dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Selain minuman beralkohol, kepolisian juga memusnahkan barang bukti narkotika sisa hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2025. Pemusnahan narkotika dilakukan menggunakan alat pencacah rumah tangga, disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi 91 bungkus sabu dengan berat total 224,37 gram, satu bungkus ekstasi sebanyak 17 butir, serta 989 butir obat keras berbahaya jenis Double L. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 72 kasus narkoba dengan total 97 orang tersangka yang telah diamankan oleh jajaran Polres Kukar.

“Sepanjang tahun 2025, kami berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dari para tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan sisa hasil pengungkapan kasus yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari pengadilan dan penetapan status dari kejaksaan,” jelas AKBP Khairul Basyar.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pesan tegas kepada masyarakat bahwa kepolisian tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kukar dengan menjauhi narkoba dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol ilegal,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Kukar berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap terjaga, sehingga perayaan malam pergantian tahun dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com