BANTEN – Kepolisian akhirnya memastikan penyebab kematian seorang siswa SMP negeri di Kota Tangerang Selatan yang sempat ramai diperbincangkan publik sejak akhir 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan forensik, aparat menegaskan bahwa korban meninggal dunia bukan akibat perundungan, melainkan karena tumor di kepala yang memicu pendarahan di otak.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang menjelaskan bahwa kepastian tersebut diperoleh melalui penyelidikan mendalam yang dipaparkan dalam konferensi pers akhir tahun pada Rabu (31/12/2025). Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation guna memastikan sebab kematian korban secara objektif dan berbasis ilmu pengetahuan.
Dalam kurun waktu penyelidikan, penyidik memeriksa 15 saksi, yang terdiri atas pihak sekolah, tenaga medis, teman sekelas korban, pihak yang sempat diduga terlibat, serta orang tua dan keluarga korban. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk merekonstruksi kondisi korban sebelum hingga saat meninggal dunia.
Selain saksi, kepolisian juga melibatkan enam ahli lintas disiplin, antara lain dokter spesialis mata, dokter spesialis anak, dokter spesialis saraf, dokter umum, dokter spesialis forensik RSUD Kota Tangerang Selatan, serta ahli pidana. Pelibatan para ahli tersebut dilakukan agar hasil penyelidikan bersifat menyeluruh dan tidak menyisakan keraguan publik.
Ahli forensik RSUD Kabupaten Tangerang, Liauw Djai Yen, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan medis dan radiologi menunjukkan korban mengalami tumor di bagian kepala. Kondisi tersebut menyebabkan pendarahan serius yang menyumbat aliran cairan otak dan berujung pada gangguan pernapasan hingga kematian. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan berupa MRI di RS Fatmawati tidak menemukan adanya tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.
Berdasarkan kesimpulan medis tersebut, kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan dugaan kekerasan terhadap anak. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme mediasi pada Senin (08/12/2025).
Dalam proses mediasi tersebut, keluarga korban menerima santunan serta perhatian dari keluarga pihak terduga dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dengan tercapainya kesepakatan dan diperkuat hasil forensik, penyelidikan dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan resmi dihentikan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan