563 Kasus Kriminal Warnai Tarakan Selama Tahun 2025

TARAKAN – Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, Kepolisian Resor (Polres) Tarakan mencatat penanganan 563 perkara tindak pidana yang mencakup kriminal umum, narkotika, dan pelanggaran lalu lintas. Data ini menunjukkan bahwa kriminalitas masih menjadi pekerjaan rumah terbesar aparat penegak hukum di Kota Tarakan.

Dalam rilis akhir tahun yang digelar Rabu (31/12/2025), Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, menegaskan bahwa meski jumlah kasus cukup tinggi, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara umum masih dalam kondisi terkendali.

Ia menilai kejahatan konvensional tetap menjadi perhatian utama karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Dari total 563 laporan, 430 perkara berhasil diselesaikan, sementara 133 kasus lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah laporan tindak pidana pada tahun 2025 mengalami penurunan. Pada 2024, Polres Tarakan mencatat 576 kasus, sedangkan pada 2025 turun menjadi 563 kasus, atau berkurang 13 laporan. Penurunan ini dinilai sebagai indikasi awal efektivitas upaya pencegahan, meskipun tantangan di lapangan masih besar.

Di sisi lain, Polres Tarakan juga mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 441 perkara diselesaikan melalui mekanisme ini, dengan 368 kasus ditangani langsung di tingkat Polres dan sisanya diselesaikan di Polsek jajaran.

Pendekatan tersebut dinilai mampu menjaga stabilitas sosial dengan mengedepankan keadilan restoratif, khususnya pada perkara-perkara tertentu yang memenuhi syarat hukum dan sosial.

Namun demikian, data juga menunjukkan bahwa angka penyelesaian perkara secara keseluruhan justru mengalami penurunan. Pada tahun 2024, tercatat 647 kasus berhasil diselesaikan, sementara pada 2025 jumlahnya turun menjadi 421 kasus.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Tarakan IPDA Rizka Aulia Mahatmi, S.H. menjelaskan bahwa penurunan tersebut dipengaruhi berbagai kendala teknis, terutama pelaku yang melarikan diri dan belum berhasil diamankan.

Ia mengungkapkan, hambatan terbesar terjadi pada perkara penganiayaan dan pengeroyokan, khususnya yang berkaitan dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP, di mana pelaku sering kali lebih dari satu orang dan sulit dilacak.

Selain itu, penanganan kasus penipuan dan penggelapan juga membutuhkan waktu lebih panjang karena harus memenuhi unsur pembuktian sesuai Pasal 184 KUHAP, yang mensyaratkan kelengkapan alat bukti.

Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat mengalami peningkatan pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, sehingga penyidik dan tim operasional dituntut bekerja lebih intensif di lapangan.

Kasus lain yang turut mengalami peningkatan adalah perkara yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terutama kekerasan seksual. Mayoritas pelaku diketahui berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk keluarga dan relasi personal.

Polres Tarakan menegaskan akan terus meningkatkan langkah preventif dan penegakan hukum sepanjang tahun 2026, dengan fokus pada kejahatan konvensional, narkotika, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com