PALANGKA RAYA – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa Akbar, pengendara ojek online, usai ditabrak ambulans di persimpangan Jalan Sethadji–Antang Kalang, Kota Palangka Raya, kini memasuki sorotan serius dari kalangan praktisi hukum. Peristiwa tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batas hak prioritas kendaraan ambulans di jalan raya.
Praktisi hukum Wikarya F. Dirun menilai, berdasarkan kronologi awal yang disampaikan kepolisian, pengemudi ambulans berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Ia menegaskan bahwa status ambulans sebagai kendaraan prioritas tidak otomatis menghapus kewajiban kehati-hatian pengemudinya.
Menurut Wikarya, dalam insiden tersebut ambulans diketahui hanya menyalakan lampu rotator tanpa membunyikan sirene. Kondisi itu mengindikasikan bahwa ambulans tidak sedang membawa pasien dalam keadaan darurat medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Apabila pasien yang dibawa bukan dalam kondisi darurat medis, maka hak prioritas ambulans menjadi tidak berlaku. Dalam situasi seperti ini, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, pengemudi ambulans tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Wikarya, Kamis (01/01/2026).
Ia menilai terdapat unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, setiap kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa akibat kealpaan pengemudi dapat diproses secara pidana, termasuk jika melibatkan kendaraan layanan darurat.
Wikarya menjelaskan, pengemudi ambulans yang terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan fatal dapat dijerat Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta, tergantung pada tingkat akibat yang ditimbulkan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa hak prioritas ambulans sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ hanya berlaku ketika kendaraan tersebut benar-benar menjalankan tugas penyelamatan nyawa dalam kondisi darurat. Dalam kondisi tersebut, pengguna jalan lain wajib memberikan jalan, termasuk saat ambulans melintas di persimpangan lampu merah dengan tetap mengutamakan keselamatan.
Namun demikian, Wikarya menekankan bahwa hak istimewa tersebut tidak boleh disalahgunakan. “Pengemudi ambulans tetap terikat pada kewajiban hukum untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan, baik saat darurat maupun tidak,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kecepatan dan keselamatan. Menurutnya, meskipun ambulans dituntut bergerak cepat, pengemudi tetap harus mengedepankan pertimbangan risiko.
“Ambulans memang diberi ruang untuk menyelamatkan nyawa pasien, tetapi jangan sampai upaya menyelamatkan satu nyawa justru mengorbankan nyawa lainnya di jalan,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa profesionalisme dan kehati-hatian pengemudi kendaraan layanan darurat merupakan faktor krusial dalam menjaga keselamatan bersama di ruang lalu lintas. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan