KOTAWARINGIN TIMUR – Tim Pandawa V merilis rekomendasi resmi hasil investigasi atas insiden penembakan yang melukai empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Rekomendasi tersebut dituangkan dalam berita acara investigasi dan diserahkan sebagai rujukan penyelesaian konflik antara warga dan pihak perusahaan.
Dalam dokumen rekomendasi itu, Tim Pandawa V mendorong PT KKP 3 Wilmar Group menempuh jalur penyelesaian berbasis hukum Adat Dayak dengan para korban luka tembak. Selain itu, perusahaan juga diminta menarik laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Kotim terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang melibatkan keempat warga tersebut.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim, Gahara, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan tim investigasi setelah mendalami peristiwa yang memicu keresahan masyarakat adat.
“Tim Pandawa V merekomendasikan agar perusahaan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme adat Dayak sebagai bentuk pemulihan hubungan dengan warga yang menjadi korban luka tembak,” ujar Gahara, Rabu (31/12/2025).
Selain penyelesaian adat, Tim Pandawa V juga merekomendasikan agar PT KKP 3 Wilmar Group bertanggung jawab atas biaya pengobatan seluruh korban hingga pulih. Perusahaan diminta memberikan tali asih serta menanggung seluruh biaya pelaksanaan ritual adat berupa pesta perdamaian sebagai simbol rekonsiliasi.
“Bentuk tanggung jawab perusahaan tidak hanya pada pengobatan, tetapi juga pada pemberian tali asih dan pembiayaan ritual perdamaian adat sesuai kearifan lokal,” kata Gahara menambahkan.
Di sisi lain, rekomendasi tersebut juga memuat komitmen dari pihak korban. Keempat warga Desa Kenyala diminta berjanji tidak mengulangi perbuatan pencurian buah sawit di area kebun PT KKP 3 Wilmar Group. Mereka juga diharapkan bersedia memaafkan pelaku penembakan serta tidak melanjutkan tuntutan, baik melalui hukum adat maupun jalur hukum positif.
Untuk aspek penegakan hukum terkait dugaan penembakan, Tim Pandawa V merekomendasikan agar penanganannya sepenuhnya diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Tengah, guna menjamin proses yang objektif dan transparan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan