TANGERANG – Kasus pembunuhan yang dipicu persoalan utang judi online terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang ustaz muda berinisial MAM (23), warga Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka atas kematian temannya sendiri, Abdul Aziz (19). Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu 27 Desember 2025.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka setelah korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta. Uang tersebut diketahui digunakan tersangka untuk bermain judi online.
“Korban beberapa kali meminta agar uang pinjaman dikembalikan. Bahkan, korban sempat menyampaikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika tidak ada itikad baik dari pelaku,” ujar Indra saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (02/01/2026).
Merasa tertekan dan terancam, tersangka kemudian menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban. Modus yang digunakan adalah dengan mengajak korban berboncengan sepeda motor menuju rumah kakak tersangka dengan alasan hendak mengambil uang untuk melunasi utang.
Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Kampung Jantungeun, tersangka meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Pada saat itulah tersangka secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang menggunakan senjata tajam.
“Korban ditusuk secara mendadak hingga mengalami luka fatal. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku meninggalkan jasad di area semak-semak,” kata Indra.
Tak berhenti di situ, tersangka juga membawa kabur sepeda motor milik korban, uang tunai, serta dua unit telepon seluler. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor hasil rampasan tersebut dibuang ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam yang sama.
Sementara itu, uang hasil kejahatan sebesar Rp3 juta digunakan tersangka untuk menyewa tempat tinggal sementara di wilayah Serang. Polisi menyebut tersangka juga kembali menggunakan uang tersebut untuk berjudi secara daring.
Penyelidikan sempat mengalami hambatan karena pergerakan tersangka yang berpindah-pindah lokasi, mulai dari Serang hingga Lebak. Namun, aparat akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe, pada Senin 29 Desember 2025 malam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 serta Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pihak keluarga korban pun menuntut keadilan. Paman korban, Deden Setiawan, meminta agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
“Kami berharap proses hukum berjalan tegas dan adil. Keponakan saya meninggal hanya karena menagih uang yang seharusnya dikembalikan,” ujar Deden.
Ia menilai tindakan tersangka tidak dapat ditoleransi karena dipicu oleh kecanduan judi online yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan