Sidang Korupsi KONI Barsel, Saksi Akui Ada Temuan Dana

PALANGKA RAYA – Persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Barito Selatan Tahun Anggaran 2022–2023 kembali menguak fakta baru di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (07/01/2026). Dalam sidang tersebut, seorang saksi mengakui adanya temuan penggunaan dana hibah, meski mengklaim seluruh laporan pertanggungjawaban telah diserahkan kepada pengurus KONI.

Perkara ini menyeret tiga pengurus inti KONI Barito Selatan periode 2021–2025 sebagai terdakwa, yakni Idariani selaku Ketua Umum, Akhmad Yani sebagai Bendahara, serta Sidik Khaironi yang menjabat Wakil Bendahara II.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Rifa Riza bersama dua hakim anggota, Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salah satu JPU, I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, menyampaikan bahwa pihaknya memanggil tiga saksi, namun hanya Ketua IPSI Barito Selatan, Akhmad Akmal Husein, yang memenuhi panggilan. Dua saksi lainnya berhalangan hadir karena kegiatan di luar daerah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Husein menjelaskan bahwa IPSI Barito Selatan menerima dana hibah dari KONI sebesar Rp20 juta pada 2023.

“Pengajuan kami ke KONI disetujui sebesar Rp20 juta. Dana itu dipakai untuk pemusatan latihan dan persiapan mengikuti Porprov,” terang Husein dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pemotongan bonus atlet dan kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ), saksi mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan. Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen SPJ telah diserahkan kepada KONI Barito Selatan.

Ia pun mengakui adanya temuan penggunaan dana IPSI tahun 2023 sebesar Rp16 juta, sebagaimana hasil audit yang dilakukan aparat penegak hukum.

“Saya mengetahui ada temuan tersebut,” ujarnya singkat di hadapan majelis hakim.

Persidangan berlangsung intens lebih dari satu jam. Husein kembali dimintai keterangan terkait dana hibah tahun 2022 yang diterima IPSI Barito Selatan sebesar Rp12 juta, yang disebut digunakan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab).

Ia menegaskan, tidak terdapat temuan penggunaan dana pada 2022. Sementara untuk tahun 2023, persoalan muncul setelah dilakukan audit oleh kejaksaan yang menilai laporan pertanggungjawaban tidak lengkap.

“SPJ dinilai tidak lengkap, padahal menurut kami sudah diserahkan ke KONI,” kata Husein.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU I Made Bayu menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan dokumen SPJ dimaksud saat melakukan penggeledahan di Kantor KONI Barito Selatan.

“Kami tidak menemukan SPJ tersebut. Perhitungan dilakukan auditor secara mandiri dan hasilnya memang terdapat temuan,” jelasnya.

Terkait pengembalian dana Rp16 juta yang disebut telah dikembalikan oleh saksi menggunakan dana pribadi, JPU membenarkan bahwa uang tersebut sempat dititipkan ke rekening kejaksaan sebelum akhirnya disetorkan ke kas daerah.

“Dana tersebut sudah kami transfer ke rekening kas daerah,” tegas Made.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dugaan korupsi dana hibah KONI Barito Selatan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.119.555.690 atau sekitar Rp1,11 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com