gambar ilustrasi

Mengaku Petani, Pria di Kuala Dua Ternyata Pengedar

KUBU RAYA – Kedok seorang pria yang selama ini dikenal sebagai petani akhirnya runtuh setelah aparat kepolisian mengungkap praktik peredaran narkotika di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pria berinisial RJ (43) itu ditangkap karena diduga kuat menjadi pengedar sabu skala kecil dengan sasaran kalangan tertentu.

RJ diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat hendak menjalankan aksinya. Penangkapan dilakukan di sekitar kediamannya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Warga disebut resah karena pergerakan RJ dinilai tidak wajar dan kerap dikaitkan dengan transaksi mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat sekitar setengah gram. Barang haram tersebut dikemas dalam klip kecil yang disiapkan untuk diedarkan secara eceran. Modus ini dilakukan untuk menjangkau pembeli dengan daya beli terbatas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa tersangka telah lama menjalankan praktik tersebut. Bahkan, RJ diketahui bukan pemain baru dalam kasus narkotika karena sebelumnya pernah tersandung perkara serupa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan sudah cukup lama beroperasi dan pernah terjerat kasus narkoba. Kali ini, ia kembali menjalankan peran sebagai pengedar,” ungkap Ade kepada wartawan, Sabtu (10/01/2026).

Polisi mengungkap, sabu yang diperoleh RJ berasal dari kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Dengan modal relatif kecil, tersangka memecah barang tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Strategi ini disebut sebagai upaya mencari keuntungan lebih besar dengan risiko yang dianggap minim.

Menurut keterangan penyidik, tersangka hanya melayani pembeli tertentu yang telah dikenalnya. Cara ini digunakan untuk menghindari pengawasan aparat. Namun, upaya tersebut akhirnya gagal setelah polisi berhasil memetakan pergerakan tersangka.

“Saat diamankan, sebagian barang sudah sempat terjual, sementara sisanya masih disimpan untuk diedarkan,” jelas Ade.

Saat ini, RJ masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kubu Raya. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama barang haram tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Atas perbuatannya, RJ terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. []

Admin04

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com