Curian Atap Seng Terbongkar, Satu Pelaku Diamankan Polisi

SAMARINDA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palaran, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian material bangunan berupa atap seng milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Poros Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan kerugian yang dialami pihak perusahaan akibat aksi pencurian tersebut.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, membenarkan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini satu orang tersangka telah diamankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Saat ini kami telah mengamankan satu tersangka berinisial MA beserta barang bukti berupa 40 lembar atap seng jenis spandek. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kompol Iswanto, dalam siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (10/01/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak perusahaan yang merasa kehilangan sejumlah material bangunan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Palaran langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri informasi yang berkembang di sekitar area perusahaan.

Dalam proses penyelidikan awal, polisi mendapatkan petunjuk penting terkait ciri-ciri pelaku dan modus operandi yang digunakan. Dari keterangan saksi, diketahui adanya dua orang pria yang dicurigai terlibat dalam pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh petunjuk adanya dua orang pria yang terlihat mengangkut gulungan atap seng spandek menggunakan sepeda motor,” kata Kompol Iswanto.

Kasus pencurian ini diketahui pertama kali terjadi pada akhir November 2025. Saat itu, pihak administrasi perusahaan menemukan puluhan lembar atap seng jenis spandek yang sebelumnya terpasang di bangunan bekas kandang ayam milik perusahaan telah hilang. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa jumlah atap seng yang hilang mencapai sekitar 80 lembar. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai jutaan rupiah.

“Saat itu, pihak administrasi perusahaan mendapati sekitar 80 lembar atap seng jenis sepandek dibangunan bekas kandang ayam milik perusahaan telah raib, kerugian akibat kejadian tersebut ditaksit Rp9,6 juta,” terang Kompol Iswanto.

Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan dan keterangan para saksi, polisi menduga kuat bahwa kedua pria tersebut merupakan pelaku pencurian. Diketahui pula bahwa para pelaku sebelumnya pernah beraktivitas di area lahan perusahaan, sehingga cukup mengenal kondisi lingkungan dan situasi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan kemudian mengerucut pada identitas salah satu terduga pelaku berinisial MA (27). Setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap MA. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka MA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang rekannya berinisial L.

Namun hingga saat ini, pelaku berinisial L belum berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan upaya pengejaran untuk menangkap pelaku yang melarikan diri tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Palaran menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam melindungi aset perusahaan dan kegiatan usaha di wilayah hukum Kecamatan Palaran. Kepolisian juga mengimbau masyarakat serta pelaku usaha agar segera melapor apabila menemukan adanya tindak kejahatan di lingkungannya, sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com