KPK Bongkar Jalur Suap Bupati Ponorogo

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar pola aliran uang dalam perkara dugaan suap pengurusan jabatan di Kabupaten Ponorogo. Fokus terbaru penyidik mengarah pada dugaan penggunaan rekening ajudan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko sebagai tempat penampungan dana suap dari sejumlah pihak.

Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa dua orang ajudan Sugiri, yakni Wildan dan Bandar, sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (12/01/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami peran para ajudan terkait dugaan aliran uang yang mengarah kepada Sugiri. “Penyidik menelusuri sejauh mana pengetahuan para saksi mengenai transaksi keuangan yang diduga berujung kepada Bupati, termasuk indikasi pemanfaatan rekening ajudan sebagai tempat penampungan dana,” ujar Budi dalam keterangannya pada Selasa (13/01/2026).

Selain dua ajudan tersebut, KPK juga memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ponorogo, yakni Ramli Yanto dan Yuyun. Pemeriksaan ini diarahkan untuk mengurai dugaan praktik suap yang berkaitan dengan jabatan Direktur RSUD Ponorogo.

Menurut Budi, penyidik menggali informasi terkait status kepegawaian Direktur RSUD sebagai bagian dari konstruksi perkara. “Penyidik ingin memastikan bagaimana status kepegawaian Direktur RSUD, karena dugaan suap dalam perkara ini berkaitan langsung dengan pengisian jabatan tersebut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan RSUD Ponorogo serta penerimaan lainnya di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (07/11/2025), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Ponorogo.

Tiga tersangka lain dalam perkara ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto selaku pihak rekanan RSUD.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Sugiri diduga menerima suap dari Yunus Mahatma agar posisi Direktur RSUD tidak digeser. Penyidik menemukan adanya tiga kali penyerahan uang, yakni Rp 400 juta pada Februari 2025, Rp 325 juta pada periode April–Agustus 2025, serta Rp 500 juta yang disalurkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025.

Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima fee proyek di lingkungan RSUD Ponorogo senilai Rp 1,4 miliar dari Sucipto sebagai rekanan. KPK turut menemukan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi, yakni Rp 225 juta sepanjang 2023–2025 dari Yunus serta Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Para tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (8/11/2025) hingga 27 November 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), termasuk pasal suap, gratifikasi, dan penyertaan. Sementara Agus Pramono dan Sucipto dijerat pasal sesuai peran masing-masing dalam pengurusan jabatan dan paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com