JAKARTA — Teror pencurian sepeda motor bersenjata api di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya dihentikan. Polisi berhasil membekuk tiga pelaku yang sebelumnya nekat melepaskan tembakan ke arah warga saat aksinya dipergoki. Ketiganya kini hanya bisa tertunduk lesu setelah dilumpuhkan dengan tembakan terarah ke bagian kaki.
Peristiwa ini bermula pada Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku berusaha mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di dalam garasi rumah dengan cara merusak kunci kendaraan.
Aksi mereka diketahui pemilik motor dan memancing perhatian warga sekitar. Beberapa warga mencoba menggagalkan pencurian dengan menarik motor yang hendak dibawa kabur para pelaku.
Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku terjatuh saat dikejar massa. Pelaku lainnya kemudian mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.
Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora menjelaskan, seorang warga menjadi korban tembakan dalam insiden tersebut. “Saat warga berupaya membantu, salah satu pelaku menembakkan senjata api dan mengenai bagian kaki warga,” ujar Gomos saat dikonfirmasi.
Pasca-kejadian, Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek langsung bergerak memburu para pelaku. Perburuan lintas daerah pun dilakukan hingga akhirnya ketiganya berhasil ditangkap di lokasi berbeda.
Pelaku berinisial VV (33) diamankan di sebuah homestay di kawasan Yogyakarta pada Jumat (9/1). Sementara RC (43) ditangkap di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/01/2026) dini hari. Polisi juga mengamankan satu pelaku lain berinisial AN atau AA, yang diduga memiliki keterkaitan dengan aksi kejahatan tersebut.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (12/01/2026). Dua di antaranya tampak berjalan pincang dengan kaki dibalut perban akibat tindakan tegas terukur dari petugas.
Mereka mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya, dengan tangan terikat cable ties. Raut wajah lesu terlihat jelas, kontras dengan aksi brutal yang sebelumnya mereka lakukan di tengah permukiman warga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengungkapkan, motif pencurian bersenjata ini didorong oleh persoalan ekonomi.
“Hasil pendalaman sementara menunjukkan aksi ini dilakukan karena tekanan kebutuhan ekonomi, khususnya untuk melunasi utang,” kata Iman dalam jumpa pers.
Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri besaran dan asal utang para pelaku, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pinjaman online. “Detail soal utang masih kami dalami. Fokus kami saat ini adalah pengungkapan tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Polisi menilai aksi pencurian tersebut disertai kekerasan dan penggunaan senjata api yang membahayakan nyawa warga.
“Para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, juncto Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan berat,” jelas Iman.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana tambahan hingga beberapa tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan bersenjata, bahwa aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi melindungi keselamatan masyarakat. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan