BARITO UTARA – Pelarian panjang mantan Kepala Desa Mampuak I, Kecamatan Teweh Timur, akhirnya berakhir. BO, terpidana kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), berhasil diamankan aparat penegak hukum setelah dua tahun masuk daftar buronan.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 12.30 WIB melalui operasi gabungan yang melibatkan Kejaksaan Negeri Barito Utara bersama unsur kepolisian dan TNI. Penindakan tersebut sekaligus mengakhiri upaya BO menghindari proses hukum sejak 2023.
Tim Kejari Barito Utara menurunkan personel dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan dukungan Polsek Teweh Timur serta Koramil 1013-04/Benangin. Operasi berlangsung tanpa perlawanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah berjalan lama namun berulang kali terhambat ketidakhadiran terpidana. “Sejak lama yang bersangkutan sudah kami panggil secara resmi dan sesuai prosedur hukum, namun tidak pernah memenuhi panggilan. Karena itu, langkah penegakan hukum harus kami ambil,” ujar Fredy kepada wartawan, Senin (12/01/2026).
Usai diamankan, BO langsung menjalani pemeriksaan. Status hukumnya pun ditegaskan kembali sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelewengan anggaran desa. “Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus dengan pendampingan penasihat hukum. Semua proses berjalan sesuai aturan,” jelas Fredy.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Mampuak I pada tahun anggaran 2019 dan 2020. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp496.117.745, hampir setengah miliar rupiah. Angka tersebut memperkuat dugaan adanya pengelolaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lanjutan, BO resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Teweh. Penahanan terhitung sejak 9 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kejari Barito Utara.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terkait pengawasan dana desa. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap penyalahgunaan uang negara, tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pelaku. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan