Kejati Bongkar Kejanggalan Administrasi KPU Kotim

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki fase krusial setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor KPU setempat. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai tidak semestinya berada di lingkungan penyelenggara pemilu.

Dari ruang sekretariat KPU Kotim, tim penyidik menemukan berbagai cap stempel milik pihak ketiga, mulai dari stempel toko, usaha perjalanan, hingga penyedia konsumsi dan katering. Temuan ini memunculkan dugaan adanya rekayasa administrasi dalam pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebutkan bahwa cap-cap tersebut saat ini tengah dianalisis untuk menelusuri pola penggunaan anggaran.

“Ada cap stempel toko, pelaku usaha terkait, travel, dan penyedia konsumsi. Itu bukan kewenangan KPU dan sedang kami dalami kegunaannya,” kata Wahyudi saat ditemui wartawan, Selasa (13/01/2026).

Selain cap stempel, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dalam jumlah signifikan. Total 23 unit telepon seluler dan 18 unit laptop, berikut dokumen pengelolaan keuangan, diamankan dari kantor KPU Kotim serta pihak-pihak yang diduga terkait.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dan seluruh prosesnya telah kami laksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Wahyudi menegaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut telah mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mulai berlaku pada Januari 2026. “Kami pastikan seluruh tindakan penyidik sesuai SOP dan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Kejati Kalteng mengusut dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kotim tahun anggaran 2023–2024 dengan nilai sekitar Rp40 miliar. Hingga kini, besaran potensi kerugian negara masih dalam tahap penghitungan. “Dari anggaran dana hibah tersebut, terdapat indikasi kuat pertanggungjawaban fiktif. Itu yang sedang kami dalami,” jelas Wahyudi.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Kalteng resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor 1 tertanggal 8 Januari 2026.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa peningkatan status perkara tersebut menandakan penyidik menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana korupsi. “Penyidik akan mendalami seluruh pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal,” ujarnya.

Kejati Kalteng memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga perkara ini tuntas. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com