TANAH BUMBU – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Tanah Bumbu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang terduga pengedar dalam rangkaian operasi terpisah yang digelar di Kecamatan Simpang Empat dan Mantewe pada awal Januari 2026.
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim operasional Satresnarkoba hingga berujung pada penangkapan para pelaku berikut barang bukti.
Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Ipda Supriyo Sanyoto, menyampaikan bahwa peran masyarakat menjadi kunci dalam membongkar kasus tersebut.
“Informasi dari warga kami dalami dan hasilnya dua pelaku berhasil diamankan. Saat ini keduanya sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Supriyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/01/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pria berinisial TS (56), warga Kabupaten Tanah Bumbu yang diketahui merupakan residivis, diringkus petugas di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur. Dari tangan TS, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih hampir 37 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk dua unit telepon seluler.
Beberapa hari berselang, operasi serupa kembali dilakukan di Kecamatan Mantewe. Seorang pria berinisial GR (32) ditangkap di kawasan Jalan Raya Transmigrasi, Desa Suka Damai. Polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat sekitar 14 gram, timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, serta satu unit ponsel.
Menurut Supriyo, seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa para tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat aktif dalam peredaran sabu di wilayah Tanah Bumbu.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari pendalaman penyidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polres Tanah Bumbu menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan