TARAKAN – Dugaan penggelapan aset perusahaan mencuat di Kota Tarakan. Seorang karyawan Depot 10 Bangunan dilaporkan ke kepolisian setelah diduga menghilang tanpa kabar dengan membawa satu unit laptop inventaris perusahaan yang berisi data penting.
Laporan tersebut telah diterima Polres Tarakan dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor diketahui berinisial NN, menjabat sebagai Supervisor Marketing dan telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih enam bulan.
Perwakilan Depot 10 Bangunan, Sion, menjelaskan bahwa laptop yang dibawa NN merupakan fasilitas resmi perusahaan untuk menunjang pekerjaan sehari-hari, termasuk kebutuhan desain dan administrasi pemasaran. “Perangkat itu dipinjamkan secara sah sebagai alat kerja. Bukan milik pribadi, melainkan aset perusahaan,” ujar Sion, Selasa (13/01/2026).
Masalah mulai muncul ketika NN tidak masuk kerja sejak Senin, 5 Januari 2026, dengan alasan kondisi kesehatan. Komunikasi sempat berjalan normal hingga Rabu pagi, 7 Januari 2026, saat yang bersangkutan kembali menyampaikan izin terlambat masuk kantor karena hendak mengambil hasil pemeriksaan laboratorium. “Dia sempat menyampaikan akan datang sekitar pukul 11.00 Wita, tapi sampai waktu itu tidak pernah muncul,” katanya.
Merasa janggal, pihak perusahaan kemudian mendatangi tempat kos NN di kawasan Tarakan Tengah. Dari keterangan pemilik kos, diketahui bahwa NN sudah tidak terlihat sejak awal pekan. “Pemilik kos menyampaikan bahwa sejak hari Senin yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat,” ungkap Sion.
Dengan izin pemilik kos, perusahaan melakukan pengecekan kamar. Hasilnya, kamar ditemukan dalam kondisi kosong tanpa barang pribadi, termasuk pakaian maupun laptop inventaris perusahaan. “Kamar sudah benar-benar kosong. Laptop perusahaan yang dipinjamkan juga tidak ditemukan,” ujarnya.
Upaya menghubungi NN kembali dilakukan, namun nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif. Padahal, sebelumnya komunikasi masih terjalin lancar.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian material berupa satu unit laptop dengan estimasi nilai sekitar Rp12 juta. Selain itu, pihak perusahaan juga khawatir terhadap potensi kebocoran data penting yang tersimpan di dalam perangkat tersebut. “Yang paling kami khawatirkan bukan hanya nilai barangnya, tetapi data perusahaan yang ada di dalam laptop,” kata Sion.
Pihak perusahaan juga menyampaikan ciri-ciri NN, yakni berusia sekitar 47 tahun, bertinggi badan kurang lebih 160 sentimeter, berkulit cokelat, dan bermata lebar. Masyarakat yang mengetahui keberadaan terlapor diminta segera melapor ke pihak berwajib.
Sementara itu, Polres Tarakan membenarkan telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tersebut. Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli menyampaikan bahwa laporan resmi masuk pada Kamis, 8 Januari 2026. “Laporan sudah kami terima dan tercatat secara resmi. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas Rusli.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa dugaan penggelapan terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 Wita di Depot 10 Bangunan, Jalan Agus Salim, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.
Polisi menyatakan akan mendalami keterangan pelapor, menelusuri keberadaan terlapor, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan