Cemburu Buta Berakhir Berdarah di Perkebunan Sawit

KOTAWARINGIN TIMUR – Misteri pria yang ditemukan dengan luka parah di bagian leher di area perkebunan sawit Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) perlahan menemui titik terang. Kepolisian Resor Kotawaringin Timur resmi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.

Pelaku berinisial KSM (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah polisi menemukan bukti permulaan yang menguatkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan intensif oleh penyidik.

“Setelah kami lakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup, kasus ini resmi naik ke penyidikan dan satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Edy Wiyoko kepada awak media di Mapolres Kotim, Selasa (13/01/2026).

Korban berinisial VN (29) mengalami luka serius di leher akibat serangan senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan, senjata yang digunakan merupakan pisau dapur. Ironisnya, pelaku penganiayaan diketahui merupakan kekasih korban sendiri.

Polisi mengungkap, insiden tersebut dipicu konflik emosional yang berawal dari rasa cemburu. Tersangka disebut mencurigai korban memiliki hubungan dengan perempuan lain setelah melihat pesan singkat di ponsel korban.

“Awalnya tersangka meminta meminjam telepon genggam korban, namun ditolak. Saat ponsel berhasil direbut dan isi percakapan dibaca, muncul kecurigaan yang berujung pertengkaran hingga terjadi penganiayaan,” jelas AKP Edy.

Percekcokan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus mendapat penanganan medis.

Dalam penanganan kasus ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kotim telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur yang diduga digunakan saat kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, KSM dijerat Pasal 468 Ayat (1) juncto Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melampiaskan persoalan pribadi dengan kekerasan, karena setiap konflik masih dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih bijak dan aman. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com