PALANGKA RAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi penjualan tambang zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) mulai menunjukkan geliat pengembalian kerugian negara. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mengungkap telah menerima setoran dana hampir Rp1 miliar, tepatnya Rp972 juta, dari pihak-pihak yang berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Meski belum membuka identitas secara rinci, Kejati Kalteng mengonfirmasi bahwa sebagian pengembali dana berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aliran dana korupsi tidak berhenti di satu lingkaran saja.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini tidak semata-mata bertujuan memenjarakan pelaku. Pemulihan kerugian negara disebut menjadi agenda utama yang berjalan paralel dengan proses hukum.
“Penegakan hukum tetap kami jalankan, tetapi pengembalian uang negara juga menjadi fokus serius. Itu bagian dari tanggung jawab kami kepada publik,” ujarnya di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menyebut pengembalian dana dilakukan secara sukarela oleh saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Menurutnya, jumlah tersebut belum mencerminkan keseluruhan aliran dana yang sedang ditelusuri penyidik.
“Ini baru permulaan. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan, dan kami yakin jumlahnya akan bertambah seiring pendalaman perkara,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan, setiap pengembalian uang tetap akan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara besar tersebut. Namun, Wahyudi mengingatkan bahwa pengembalian dana tidak otomatis menghentikan proses hukum.
“Proses pidana tetap berjalan. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan pidana,” tegasnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik mendapati indikasi kuat bahwa sejumlah saksi menerima aliran dana karena posisi jabatan atau perintah struktural. Hal ini membuka peluang pelebaran perkara ke aktor-aktor lain yang sebelumnya belum tersentuh.
“Kami telusuri seluruh jalur, termasuk siapa yang meloloskan izin, siapa yang memberi ruang ekspor, dan siapa saja yang terlibat dari instansi lain,” ujar Wahyudi.
Kejati Kalteng juga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, termasuk dari jajaran Pemprov Kalteng pada periode pemerintahan sebelumnya. Penyidikan, menurut Wahyudi, masih jauh dari kata selesai.
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun. Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni IH (ASN Dinas ESDM Kalteng), ETS (karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari), mantan Kepala Dinas ESDM Kalteng Vent Christway, serta Direktur PT Investasi Mandiri Herbowo Siswanto.
PT IM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2.032 hektare di wilayah Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga melakukan aktivitas di luar izin dengan membeli hasil tambang masyarakat dari sejumlah desa di Katingan dan Kapuas, lalu memanipulasi dokumen RKAB seolah-olah produksi berasal dari wilayah IUP resmi.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penjualan zirkon, ilmenite, dan rutil dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah perizinan sejak periode 2020–2025.
Dengan mulai kembalinya uang negara, publik kini menanti: siapa lagi yang akan terseret dalam pusaran skandal tambang zirkon terbesar di Kalimantan Tengah ini. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan