Ratusan Pil Ilegal Disita, Polisi Tekankan Bahaya Obat Keras Tanpa Izin

BANTEN – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap peredaran obat ilegal yang tidak memiliki izin edar dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Anyar Dumpit, Karang Anyar, Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (14/01/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial ES (23). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menegaskan, pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polri melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya obat-obatan ilegal.

“Obat keras tanpa izin sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat. Praktik seperti ini merusak masa depan anak bangsa, dan kami tidak akan mentolerirnya,” tegas Jauhari.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai Rp18 juta, serta dua telepon genggam yang digunakan untuk transaksi. Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang ditindaklanjuti tim opsnal Polsek Batuceper dengan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.

“Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” tambah Jauhari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun. Saat ini, ES dan barang bukti diamankan di Polsek Batuceper untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Jauhari mengimbau masyarakat untuk awas terhadap aktivitas mencurigakan dan segera melapor ke kepolisian atau layanan 110. “Bersama, kita wujudkan lingkungan aman dan sehat bagi semua,” pungkasnya. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com