BANJARBARU – Rasa aman di kawasan permukiman mahasiswa Banjarbaru Utara terusik. Seorang pria berinisial MA (24) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan aksi kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di depan rumah kos, Jalan Purnama, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor atas tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, saat korban hendak berangkat kuliah.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Aceng Loda menjelaskan, pelaku mendekati korban menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor kendaraan. “Korban sedang bersiap menuju kampus ketika pelaku datang dari arah belakang dengan sepeda motor yang tidak terpasang pelat nomor,” ujar Pius saat konferensi pers, Rabu (14/01/2026).
Pelaku diduga dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya sebelum melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh tubuh korban. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian meminta bantuan pemilik kos. Dari hasil penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Banjarbaru Utara untuk diproses secara hukum. “Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, laporan resmi dibuat dan langsung kami tindaklanjuti,” kata Pius.
Hasil penyelidikan mengarah pada Muhammad Alfianoor, warga Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar. Polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (01/01/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, tidak jauh dari lokasi kos tempat korban tinggal.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa secara acak terhadap sejumlah korban lain. “Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa hingga sekitar 15 kali di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku sengaja melepas pelat nomor kendaraan untuk menghindari identifikasi. Aksi tersebut dilakukan dalam kondisi sadar dan tanpa pengaruh alkohol atau narkotika.
Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 414 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana maksimal empat tahun enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta,” tegas Pius.
Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan